Lanjutan Sidang Sengketa Pilpres, Empat Menteri Hadir Sebagai Saksi

Sidang Lanjutan Sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi/detik

Beropini.id - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sesi lanjutan dalam penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024. Pada hari ini, MK akan menerima keterangan dari empat menteri terkait dengan kasus ini.

Sidang diadakan di ruang sidang MK, yang terletak di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, pada Jumat (5/4/2024). Pembukaan sidang dipimpin oleh Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo.

Tujuh hakim konstitusi lainnya juga hadir dalam sidang tersebut. Mereka adalah Saldi Isra, Arief Hidayat, Daniel Y P Foekh, M Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, Enny Nurbaningsih, dan Arsul Sani.

"Sidang untuk kasus PHPU 1/PHPU.PRES-XXII/2024 dan 2/PHPU.PRES-XXII/2024 resmi dibuka dan diumumkan terbuka untuk umum," ujar Suhartoyo.

Agenda sidang hari ini adalah mendengarkan keterangan dari empat menteri serta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Keempat menteri yang dijadwalkan memberikan keterangan adalah Menko PMK Muhadjir Effendy, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menkeu Sri Mulyani, dan Mensos Tri Rismaharini.

Perlu dicatat bahwa MK memanggil sejumlah menteri untuk menghadiri sidang sengketa Pilpres. Namun, keempat menteri tersebut tidak diundang berdasarkan permintaan Anies dan Ganjar, yang merupakan pemohon dalam kasus ini.

"Keputusan ini tidak berarti Mahkamah mengabulkan permohonan dari Pemohon 1 atau 2," jelas Ketua MK Suhartoyo pada persidangan sebelumnya di Gedung MK, pada Senin (1/4).

Suhartoyo menjelaskan bahwa pada dasarnya MK menolak permintaan pemohon untuk menghadirkan menteri. Namun, setelah rapat hakim, MK memutuskan bahwa mendengarkan keterangan dari keempat menteri tersebut penting dalam proses persidangan.

"Dengan kata lain, permohonan dari Pemohon sebenarnya ditolak, tetapi kami memilih untuk mengambil langkah ini karena kami merasa penting bagi hakim untuk mendengar pandangan pihak-pihak yang terlibat," tambahnya.

Suhartoyo juga menegaskan bahwa hanya hakim MK yang memiliki kewenangan untuk bertanya kepada keempat menteri tersebut. Pihak lain dalam persidangan tidak akan diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan.


(br/nas)

Lebih baru Lebih lama