KPU Rilis Jadwal dan Tahapan Pilkada Serentak 2024 yang akan Diselenggarakan di 37 Provinsi

Kantor Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia/RRI

Beropini.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia telah menetapkan jadwal pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 di 37 Provinsi di seluruh Indonesia.

Ketua KPU, Hasyim Asyari, mengumumkan bahwa peluncuran resmi Pilkada Serentak 2024 telah dilaksanakan, dengan pemungutan suara rencananya akan dilakukan pada tanggal 27 November 2024.

Acara peluncuran tahapan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 dilakukan secara resmi oleh KPU di Candi Prambanan, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, pada hari Minggu (31/3/2024).

Berikut adalah jadwal lengkap tahapan Pilkada 2024:

  1. 27 Februari - 16 November 2024: Pemberitahuan dan Pendaftaran Pemantau Pemilihan.
  2. 24 April - 31 Mei 2024: Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih.
  3. 5 Mei - 19 Agustus 2024: Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan.
  4. 31 Mei - 23 September 2024: Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih.
  5. 24 - 26 Agustus 2024: Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon.
  6. 27 - 29 Agustus 2024: Pendaftaran Pasangan Calon.
  7. 27 Agustus - 21 September 2024: Penelitian Persyaratan Calon.
  8. 22 September 2024: Penetapan Pasangan Calon.
  9. 25 September - 23 November 2024: Pelaksanaan Kampanye.
  10. 27 November 2024: Pelaksanaan Pemungutan Suara.
  11. 27 November - 16 Desember 2024: Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara.

Lebih baru Lebih lama