Jelang Idul Fitri, Terminal Subang Siap Beri Sanksi Jika Ada PO Bus yang Naikan Tarif Secara Tidak Wajar

Terminal Subang/tintahijau

Beropini.id - Tiga Perusahaan Otobus (PO), yaitu Warga Baru, Kramat Jati, dan AC Prima, yang melakukan transit di Terminal Subang, diimbau untuk tidak sembarangan menaikkan tarif penumpang menjelang arus mudik-balik 2024.

"Pengawas Satuan Pelayanan Terminal Tipes A Subang, Eti Suheti, mengimbau para sopir dan perusahaan otobus agar tidak sembarangan menaikkan tarif. Jika tidak mematuhi, akan dikenakan sanksi," ujarnya pada Senin (1/4).

Eti menjelaskan bahwa sebanyak 14 Bus Warga Baru, 15 Bus Kramat Jati, dan 2 Bus AC Prima dengan rute Kampung Rambutan - Subang transit di Terminal setiap harinya dengan tarif Rp60 ribu per penumpang.

"Kami tidak ingin terjadi kenaikan tarif yang tidak sesuai aturan. Berdasarkan pengalaman tahun lalu, kenaikan tarif maksimal hanya boleh 20 persen dari tarif normal," tambah Eti.

Dia juga menambahkan bahwa gelombang arus mudik dari Jakarta ke Subang diperkirakan terjadi pada H-5 Lebaran dengan perkiraan jumlah penumpang mencapai 500-800 orang.

Salah satu sopir Bus Kramat Jati, Jayadi (55 tahun), menyatakan bahwa hingga saat ini tidak ada pemberitahuan resmi mengenai kenaikan tarif dari perusahaan tempatnya bekerja.

"Belum ada pemberitahuan resmi. Jika memang terjadi kenaikan tarif, biasanya hanya sekitar Rp10 ribu dari tarif normal," katanya.

Sebelumnya, Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, telah meminta kepada perusahaan otobus untuk tidak menaikkan tarif penumpang secara tidak wajar. Langkah tersebut akan diperkuat dengan surat edaran yang akan dikeluarkan.

"Kenaikan tarif haruslah wajar. Jangan memberatkan penumpang yang akan melakukan mudik," tegasnya dalam pernyataan kepada media beberapa waktu lalu.


(br/sbg)

Lebih baru Lebih lama