Ruang Sidang DPR RI/dok. DPR RI |
Beropini.id - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) secara resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Desa (RUU Desa) menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR ke-14 masa sidang 2023-2024. Ketua DPR Puan Maharani memimpin proses pengambilan keputusan, di mana tidak ada fraksi dari total sembilan fraksi yang menolak atau menentang pengesahan RUU Desa yang merevisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014.
"Pertanyaannya, 'Apakah RUU tentang perubahan kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?' Setuju ya," kata Puan sambil mengetuk palu sidang di ruang rapat paripurna DPR, Jakarta, pada Kamis (28/3/2024).
RUU ini menyetujui masa jabatan kepala desa menjadi maksimal 8 tahun, dengan maksimal dua periode berturut-turut atau tidak berturut-turut. Pasal 39 UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 mengalami perubahan dari kesepakatan rapat pleno pengambilan keputusan di Baleg pada Juli 2023 yang mengusulkan masa jabatan kepala desa selama 9 tahun, maksimal dua periode secara berturut-turut atau tidak berturut-turut.
Selain itu, RUU baru ini juga menetapkan masa keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa menjadi 8 tahun untuk dua periode, dari sebelumnya selama 6 tahun untuk tiga periode, sebagaimana tertuang dalam Pasal 56.
Dalam Pasal 118 RUU Desa, disebutkan bahwa kepala desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa yang telah menjabat selama dua periode sebelum berlakunya Undang-Undang ini dapat mencalonkan diri lagi untuk satu periode berdasarkan Undang-Undang ini. Mereka yang masih menjabat pada periode pertama dan kedua menyelesaikan sisa masa jabatannya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini dan dapat mencalonkan diri lagi untuk satu periode. Sedangkan bagi yang masih menjabat pada periode ketiga menyelesaikan sisa masa jabatannya sesuai Undang-Undang ini.
RUU ini juga menetapkan bahwa baik kepala desa maupun perangkat desa akan menerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan, dan penerimaan lainnya yang sah, serta mendapatkan jaminan sosial di bidang kesehatan dan ketenagakerjaan. Mereka juga akan mendapatkan tunjangan purnatugas satu kali di akhir masa jabatan sesuai kemampuan keuangan Desa yang diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Anggota Badan Permusyawaratan Desa juga akan mendapatkan tunjangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang bersumber dari alokasi dana Desa, dengan besarannya ditetapkan melalui Peraturan Bupati/Walikota. Mereka juga akan mendapatkan jaminan sosial di bidang kesehatan dan ketenagakerjaan, serta tunjangan purnatugas satu kali di akhir masa jabatan sesuai kemampuan keuangan Desa yang diatur dalam Peraturan Pemerintah.
"Tunjangan" bagi kepala desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa meliputi tunjangan istri/suami, tunjangan anak, tunjangan kinerja, dan tunjangan hasil pemanfaatan tanah milik Desa atau yang sejenis dengan itu. "Tunjangan purnatugas" bagi mereka adalah penerimaan yang sah sebagai penghargaan bagi mereka yang telah selesai melaksanakan jabatannya dalam bentuk uang atau setara dengan itu.
(br/nas)