Foto kolase Calon Presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo (Kiri) dan Calon Presiden nomor urut 1 Anies Baswedan. (Tangkapan Layar Youtube KPU RI) |
Beropini.id - Pendaftaran permohonan perkara sengketa hasil pemilihan presiden telah resmi ditutup oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Pasangan calon dalam Pilpres 2024, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md, telah mengajukan gugatan.
Penutupan pendaftaran dilakukan pada Sabtu (23/3/2024) pukul 24.00 WIB. Pendaftaran telah dibuka sejak Rabu (20/3/2024) malam setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan hasil pemilihan presiden.
Anies-Cak Imin mengajukan permohonan perkara pada Kamis (21/3/2024) pukul 00.58 WIB secara online. Perkara ini terdaftar dengan nomor perkara 01-01/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024. Kuasa pemohon adalah Ari Yusuf Amir, Sugito, dan Zaid Mushafi.
Sementara itu, Ganjar-Mahfud mengajukan gugatan pada Sabtu (23/3/2024) pukul 16.53 WIB dengan nomor registrasi 02-03/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024. Kuasa hukum pemohon adalah Maqdir Ismail, Yanuar P. Wasesa, dan Todung M. Lubis.
Sebelumnya, Juru Bicara MK, Fajar Laksono, menjelaskan batas akhir pengajuan perkara pemilu. Waktu pengajuan perkara sengketa pemilu dilakukan selama 3x24 jam setelah KPU mengumumkan hasil pemilihan.
"Pemilu dilakukan selama 3x24 jam, dihitung dalam jam. Artinya, dari jam 22.19 pada hari Rabu ke Kamis itu adalah 1x24 jam. Dari Kamis ke Jumat adalah 2x24 jam. Dari Jumat ke Sabtu, jam 22.19 itu adalah batas akhir pengajuan," jelas Fajar di Gedung MK pada Kamis (21/3/2024).
Selain itu, batas waktu pengajuan sengketa pemilu di MK berbeda antara pilpres dan pileg. Pada pileg, waktu pengajuan ditentukan dalam perhitungan jam, sementara pada pilpres, waktu pengajuan ditentukan berdasarkan hari penetapan oleh KPU.
"Dalam pilpres, dihitung dalam hari. Hari penetapan adalah hari Sabtu. Selesai pada pukul 24.00 WIB pada hari Sabtu. Jika melewati pukul 24, maka sudah masuk hari Minggu. Jadi, perbedaannya adalah pada pileg dihitung dalam jam, sedangkan pada pilpres dihitung dalam hari," tambah Fajar.
(br/nas)