Kejaksaan Negeri Subang Ungkap Tipikor di Tingkat Kepala Desa masih Tinggi

Kasubsi Pidsus Kejaksaan Negeri Subang Muhamad Arief Qudni./viva

Beropini.id - Mantan Kepala Desa Patimban Kecamatan Pusakanagara dan Sumber Sari Kecamatan Pagaden harus merayakan Lebaran di balik jeruji besi karena terlibat dalam tindak pidana korupsi.

Kasubsi Pidsus Kejaksaan Negeri Subang, Muhamad Arief Qudni SH, mengungkapkan bahwa pada tahun ini terdapat dua mantan kepala desa yang ditahan karena terlibat dalam kasus korupsi. Perbuatan mereka meliputi beragam tindak pidana korupsi, mulai dari penyewaan lahan desa hingga penyalahgunaan dana aspirasi DPRD.

"Kepala Desa Patimban dengan inisial D melakukan korupsi dalam penyewaan lahan desa yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp950 juta. Sedangkan mantan Kepala Desa Sumber Sari terlibat dalam penyalahgunaan dana aspirasi anggota DPRD Subang," ungkapnya saat diwawancara oleh Viva Jabar di kantornya. Arief menjelaskan bahwa potensi korupsi di tingkat pemerintahan desa cukup tinggi karena kepala desa memiliki kewenangan untuk mengelola Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), dan bantuan lainnya, termasuk pemanfaatan aset desa.

Sejak bulan Januari hingga Maret 2024, terdapat banyak laporan dari masyarakat yang masuk ke Kejaksaan Negeri Subang terkait dugaan tindak pidana korupsi. "Banyaknya laporan yang kami terima menandakan bahwa potensi tindak pidana korupsi cukup tinggi," katanya.

Arief meminta kepada masyarakat untuk terus berperan aktif dalam melaporkan tindak pidana korupsi kepada aparat penegak hukum.

Dadan Dwiyana, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Subang, menyatakan bahwa imbauan kepada para kepala desa selalu dilakukan. Pihaknya juga memberikan edukasi dan pemahaman tentang hukum dengan melibatkan Kejaksaan dan Inspektorat Daerah (Irda) agar 245 kepala desa di Kabupaten Subang dapat terhindar dari tindak pidana korupsi.

"Kami terus melakukan upaya edukasi untuk meminimalisir tindak pidana korupsi," tandasnya.


(br/sbg)

Lebih baru Lebih lama