Kepala Disnakertrans Purwakarta, Didi Garnadi/dok. pemkab purwakarta |
Beropini.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta telah membuka Posko Pengaduan THR dengan tujuan membantu puluhan ribu pekerja dalam menerima Tunjangan Hari Raya (THR) yang menjadi hak mereka.
"Pemkab Purwakarta wajib membantu untuk memastikan pekerja memperoleh haknya menerima Tunjangan Hari Raya (THR). Pj Bupati meminta agar pembukaan Posko Pengaduan THR bisa menjadi solusi dalam membantu pekerja memperoleh hak-haknya," kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Purwakarta, Rudi Hartono, pada Rabu, 27 Maret 2024.
Posko pengaduan tersebut diharapkan dapat menjadi mediator antara pekerja dan perusahaan jika terjadi kendala dalam pembayaran THR.
"Di Purwakarta terdapat ratusan perusahaan dengan puluhan ribu pekerja. Kita harapkan, tidak ada kendala diantara mereka dalam pembayaran THR. Namun bila ada kendala, posko pengaduan diharapkan bisa membantu menyelesaikan persoalan tersebut," ungkap Rudi.
Menurut Kepala Disnakertrans Purwakarta, Didi Garnadi, jumlah perusahaan dan pekerja yang besar tersebut memerlukan pelayanan dan penanganan yang terkoordinasi dengan baik.
"Dengan jumlah perusahaan sebanyak itu dan jumlah pekerja yang luar biasa besar, tentu tidak mudah untuk mengatasi persoalan yang muncul, khususnya soal pemberian THR. Posko Pengaduan akan mencoba membantu mencari jalan keluar jika ada persoalan semacam itu," tambah Didi.
Posko Pengaduan THR dibuka berdasarkan perintah Pj Bupati Purwakarta untuk membantu pekerja yang mengalami kesulitan dalam memperoleh hak-hak mereka.
"Kami diminta segera menindaklanjuti setiap ada pengaduan menyangkut hak-hak pekerja, terutama hak atas THR yang harus sudah dibayarkan tujuh hari sebelum hari raya lebaran. Saya minta jajaran Disnakertrans bisa membantu memecahkan setiap persoalan terkait THR, sehingga para pekerja bisa merayakan lebaran bersama keluarganya," kata Didi.
Pembayaran THR di Purwakarta mayoritasnya dilakukan tepat waktu, namun terdapat sanksi bagi perusahaan yang melanggar ketentuan yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 36 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 6 Th 2016.
"Kami ingatkan, akan ada sanksi bagi perusahaan yang tidak membayarkan THR kepada pekerjanya. Disnakertrans Purwakarta terus melakukan monitoring dan pendataan untuk memastikan THR bagi pekerja bisa diterima sesuai waktu yang ditentukan," kata Didi Garnadi.
(br/pwk)