Satnarkoba Polresta Bogor Ungkap Industri Rumahan Pembuat 'Cokelat Ganja'

Rilis kasus narkoba di Polresta Bogor Kota (Foto: Solihin/detikcom)

Beropini.id - Satnarkoba Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap sebuah industri rumahan pembuatan 'cokelat ganja' di Bojonggede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Dalam operasi ini, empat orang diamankan bersama dengan barang bukti berupa cokelat ganja seberat 173 gram.

"Kita juga mengamankan empat orang tersangka di kos-kosannya, dia memproduksi tembakau sintetis, kemudian ganja ada barang bukti yang diamankan di TKP juga coklat narkotika jenis ganja dengan berat keseluruhan 173 gram," ungkap Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso kepada wartawan pada Kamis (1/2/2024).

Menyoroti keselamatan keluarga dan anak-anak, Kapolresta Bogor Kota menegaskan, "Jadi pesan kepada orang tua agar waspada terhadap keluarga dan anak-anaknya, cokelat ini ternyata bisa dicampur dengan ganja ini."

Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota, Kompol Eka Candra, menjelaskan bahwa keempat tersangka yang diamankan memiliki inisial NCR (19), MIN (19), DPP (18), dan FS (21), masing-masing dengan peran yang berbeda dalam jaringan tersebut.

"Dari empat tersangka perannya ada yang meracik, menempelkan, ada yang menerima bahan-bahannya. Sindikat lain sedang didalami," ungkap Eka.

Eka menambahkan bahwa para tersangka mampu memproduksi cokelat ganja hingga 1 kilogram per hari di tempat tinggal mereka. Produk ini kemudian didistribusikan melalui berbagai saluran, baik online maupun offline, di wilayah Bojonggede, Kemang, Tajurhalang, Kabupaten Bogor, dan sekitar Tanahsareal, Kota Bogor.

"Keterangan tersangka (produksi cokelat ganja) di sana baru dua minggu, tapi kemungkinan berpindah tempat. (Produksi dalam sehari) Yang kita dapat kurang lebih 200 gram, mungkin sekitar 1 kilo lah," jelas Eka.

"Beberapa ada yang sudah dipasarkan, ada juga yang dikonsumsi tersangka sendiri dan mereka menyatakan efeknya hampir sama dengan ganja biasa," tambahnya.

Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 113 Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp 1 milyar.


(br/jbr)

Lebih baru Lebih lama