Revisi UU Desa Menunggu Pengesahan, Masa Jabatan Kades Jadi 8 Tahun

Massa Apdesi sujud syukur usai tuntutan revisi UU Desa No 6 Tahun 2014 diterima di depan gedung DPR, Jakarta Pusat, Selasa (6/2/2024).(KOMPAS.com/XENA OLIVIA)

Beropini.id - Badan Legislatif (Baleg) DPR RI telah melakukan rapat bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian untuk membahas revisi Undang-undang (UU) tentang Desa. Salah satu hasil kesepakatan yang dicapai antara DPR dan pemerintah adalah tentang masa jabatan kepala desa (kades) yang akan menjadi 8 tahun dan maksimal dua periode.

Rapat pleno pembahasan tingkat I revisi UU Desa dilakukan di ruang rapat Baleg DPR RI, Senayan, Jakarta, pada Senin (5/12) malam. Rapat tersebut merupakan forum untuk mendengarkan pandangan tiap fraksi terkait RUU ini.

Mendagri Tito Karnavian menyampaikan bahwa terdapat beragam perdebatan terkait masa jabatan Kades, namun akhirnya diputuskan untuk memilih jalan tengah.

"Mengenai masa jabatan karena dari teman-teman yang menghendaki mengusulkan 9x2 tahun yang lama 6x3, kami juga pemerintah (mengusulkan) 6x3. Tapi teman-teman dari desa mengambil jalan tengah mengusul yang baru 8×2, itu kita bicarakan aja nanti dalam DIM. Tapi kan karena namanya pembahasan kan terbuka untuk dia tergantung adu argumentasi nanti kan," ujar Tito.

Ketua Panja RUU Desa sekaligus Wakil Ketua Baleg DPR, Achmad Baidowi atau Awiek, mengonfirmasi bahwa telah disepakati masa jabatan kepala desa selama delapan tahun, dengan maksimal dua periode.

"Ya Baleg raker dengan pemerintah menyetujui pembahasan persetujuan tingkat I revisi Undang-Undang Desa. Salah satu poin krusial adalah masa jabatan kepala desa adalah 8 tahun maksimal 2 periode. Saya selaku ketua panja tadi memimpin rapat di Baleg dan diputus, diterima semuanya," ungkap Awiek kepada wartawan, pada Selasa (7/2).

Meskipun telah ada kesepakatan antara DPR dengan Pemerintah, revisi UU desa belum dapat disahkan dalam Rapat Paripurna DPR pada Selasa (6/2). Ketua DPR, Puan Maharani, menyatakan bahwa RUU tersebut masih perlu melewati proses persetujuan tingkat II antara DPR dan pemerintah.

Puan menyampaikan bahwa pimpinan DPR telah bertemu dengan massa Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) sebelum dimulainya rapat paripurna. Mereka telah menyamakan pemahaman mengenai proses legislasi RUU Desa yang sedang berlangsung.

"Dan perlu saya sampaikan bahwa tadi pagi pimpinan DPR, saya dan Pak Dasco mewakili pimpinan DPR yang lain sudah menerima perwakilan dari 21 organisasi perangkat desa yang menyatakan aspirasinya," kata Puan seusai rapat paripurna di gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, pada Selasa (6/2).

Puan menegaskan bahwa DPR dan pemerintah berkomitmen untuk melanjutkan pembahasan RUU Desa hingga pengesahannya.

"Dan menyepakati serta menyetujui bersama untuk saling menghargai dan menghormati bahwa proses pembahasan revisi Undang-Undang Desa yang tadi malam sudah dilakukan antara DPR melalui Baleg dengan pemerintah, sudah menyepakati satu kesepakatan substansi yang nantinya akan dibahas kembali sesuai dengan mekanismenya," ujarnya.

Puan menyatakan bahwa pihak Apdesi telah memahami mekanisme tersebut, dan menekankan bahwa proses revisi UU Desa diarahkan untuk membawa manfaat bagi para kepala desa.

"Dan mereka sudah memahami mekanisme tersebut untuk bisa sama-sama dilakukan, kemudian akan sama-sama menghargai dan menghormati bahwa mekanisme ini penting untuk segera dan sama-sama dilakukan," kata dia.

"Sehingga kalau nanti kemudian sudah selesai pembahasan revisi Undang-Undang Desa ini, memang kemudian bisa segera dilaksanakan di lapangan, tidak ada yang JR ke MK atau kemudian dibatalkan. Namun memang bisa bermanfaat bagi desa, bagi masyarakat desa, dan tentu saja seluruh perangkat desa yang ada," tambahnya.


(br/nas)

Lebih baru Lebih lama