Diduga Langgar Aturan Kampanye di Tasikmalaya, Ridwan Kamil Penuhi Panggilan Bawaslu

Ridwan Kamil penuhi panggilan Bawaslu Jawa Barat 29/1/2024 (tribun)

Beropini.id - Ketua Tim Kampanye Daerah (TKD) Jawa Barat Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming, Ridwan Kamil, menjalani panggilan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat terkait dugaan pelanggaran kampanye dalam kegiatan Jambore Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) Tasikmalaya.

Ridwan Kamil, yang akrab disapa Kang Emil, tiba di kantor Bawaslu Jabar pada pukul 14.58 WIB. Mantan Gubernur Jawa Barat itu meninggalkan ruangan Bawaslu pada pukul 17.50 WIB setelah menjalani pemeriksaan selama hampir tiga jam.

Dalam pernyataannya, Ridwan Kamil mengapresiasi tugas Bawaslu Jawa Barat dalam memastikan penyelenggaraan Pemilu berjalan dengan baik. "Makanya saya senang ke sini karena bisa mengklarifikasi," kata Emil di Kantor Bawaslu Jabar, Senin (29/1).

Ridwan Kamil membantah melakukan kampanye terselubung dalam kegiatan jamboree BPD tersebut. "Tidak ada substansi pelanggaran. Itu persepsi, tafsir. Karena, yang dijadikan bukti juga video sepotong-sepotong. Maka dari kita dijelaskan bahwa pertama, saya tuh undangan. Semua yang disangkakan sebagainya itu kalau kitanya penyelenggara," jelasnya.

"Kalau kitanya penyelenggara mengundang elemen-elemen yang dilarang tentunya itu menjadi masalah," tambahnya.

Sebelumnya, Ridwan Kamil diduga melanggar aturan kampanye saat menghadiri acara Jambore Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tasikmalaya. Dalam sebuah video yang viral, Ridwan Kamil terlihat berada di panggung dengan mengenakan jaket berwarna biru muda. Selain itu, ada momen di mana salah satu peserta jambore diduga memberikan uang sawer.

Anggota Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) PDIP Jabar, Naga Sentana, menduga adanya pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) selama masa kampanye dan melaporkan hal ini ke Bawaslu.


(br/jbr)

Lebih baru Lebih lama