Buntut Sebut 'Presiden Bajingan Tolol', Rocky Gerung Dilaporkan ke Polisi

Rocky Gerung / Instagram 

Beropini.id - Sejumlah relawan dari berbagai kelompok pendukung Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan laporan terhadap pemerhati sosial-politik terkenal, Rocky Gerung, kepada Badan Reserse Kriminal Polri. Laporan tersebut menuding Rocky Gerung telah mengeluarkan pernyataan yang diduga menghina Presiden Jokowi dalam suatu acara.

Ketua Umum Barikade 98, Benny Rhamdani, menjelaskan alasan di balik laporan ini. Dalam pernyataannya kepada wartawan di Jakarta, Benny menyampaikan bahwa video Rocky Gerung yang menyatakan kata-kata kasar terhadap Presiden Jokowi sebagai "bajingan tolol" sangat mengeresahkan dan menggugah perasaan banyak relawan.

"Hari ini kita melihat video Rocky Gerung, yang menyatakan Jokowi bajingan tolol, dan ini adalah pernyataan yang bisa dikategorikan penghinaan terhadap presiden," ujar Benny dengan tegas.

Menariknya, Benny juga menjelaskan bahwa laporan ini bukan hanya soal mendukung Jokowi, tetapi juga tentang menghormati institusi presiden yang dipilih oleh rakyat melalui jalur demokrasi. Dalam perspektifnya, siapapun yang bakal jadi presiden di Pemilihan Umum 2024, termasuk Anies Baswedan, Ganjar Pranowo, ataupun Prabowo Subianto, tidak boleh lagi mendapatkan bentuk-bentuk penghinaan.

Namun, yang paling menarik perhatian adalah pernyataan khas dari Benny Rhamdani yang menyamakan pernyataan Rocky Gerung dengan "akal dubur." Analis politik ini membandingkan ucapan Rocky dengan bagaimana manusia mengonsumsi makanan, namun hasil akhirnya menjadi kotoran saat keluar dari dubur. Perumpamaan tersebut tentu saja memicu perdebatan di kalangan masyarakat, dengan beberapa orang menilai itu sebagai cara unik untuk menyampaikan kritik terhadap Rocky Gerung.

Belum ada komentar resmi dari Rocky Gerung tentang laporan ini, dan ia belum memberikan tanggapan atas pernyataan Benny Rhamdani. Namun, tentu saja kasus ini akan terus menjadi sorotan publik dalam beberapa hari mendatang.

Sementara itu, Bareskrim Polri telah menerima laporan dari relawan Jokowi dan menyatakan bahwa laporan tersebut akan ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku. Pasal 218 KUHP yang dilaporkan oleh para relawan menjadi dasar hukum untuk menghadapi kasus ini.

"Jadi, untuk kasus ini, dia kena batunya. Dan untuk kasus ini, kami akan mengawal proses hukumnya. Negara tidak boleh kalah. Kepolisian hukum juga tidak boleh kalah melawan seorang komprador asing yang bernama Rocky Gerung," kata dia.

(br/dtk)

Lebih baru Lebih lama