Lakukan Aksi Bejat! Debt Collector Tega Perkosa Anak Nasabah di Karawang

Foto ilustrasi pemerkosaan/freepik 

Beropini.id - Kisah yang menggemparkan terjadi di Rengasdengklok, Karawang, Jawa Barat, ketika seorang debt collector atau penagih utang bank keliling ditangkap karena diduga melakukan pemerkosaan terhadap seorang remaja berusia 15 tahun. Aksi keji pelaku terjadi saat ia sedang menagih utang salah satu nasabahnya.

Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Arief Bastomy, mengungkapkan bahwa kejadian ini terjadi pada bulan Juni 2023. Saat itu, pelaku yang berinisial AD (22 tahun) dan beralamat di Telukjambe Timur, Karawang, datang ke rumah korban untuk menagih utang.

"Jadi ceritanya korban yang masih di bawah umur itu sendirian di rumah, pelaku datang untuk menagih utang namun kedua orang tuanya tidak ada, melihat kesempatan tersebut pelaku merayu korban agar mau, dan kemudian mencabuli korban," kata Tomy, dikutip dari detikJabar, Rabu (5/7/2023).

Aksi serupa kemudian dilakukan oleh pelaku beberapa minggu setelahnya. Saat kembali menagih utang, pelaku kembali menemukan korban yang sedang sendirian di rumah.

Tanpa belas kasihan, pelaku kembali melakukan pemerkosaan terhadap korban. Namun, aksi bejat ini terbongkar oleh keluarga korban.

"Saksi yang merupakan keluarga korban kemudian menggeruduk dan meneriaki AD, namun saat itu tidak mengaku. Korban lalu bercerita kepada saudara bahwa pelaku telah melakukan aksi tersebut sebanyak dua kali," ucapnya.

Dengan kesaksian dari saudara korban dan keterangan korban sendiri, orang tua korban segera melaporkan aksi bejat seorang penagih utang ini ke Mapolres Karawang.

"Setelah menerima laporan tersebut, kami melakukan pengembangan dan menangkap pelaku di kediamannya di Telukjambe Timur pada Jumat (23/6) lalu," tambahnya.

Akibat perbuatan bejat yang dilakukan, pelaku AD dijerat dengan Pasal 81 jo 82 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak, yang mengancam hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.

(br/jbr)

Lebih baru Lebih lama