Dugaan Korupsi Anggaran BTT di Dinas Sosial P3A Purwakarta, Kejari Tetapkan Tiga Tersangka

Kajari Purwakarta, Rohayatie membeberkan sejumlah kasus restorative justice yang ditangani selama ia menjabat, Sabtu (22/7/2023). / tribun

Beropini.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran belanja tak terduga (BTT) yang dialokasikan bagi karyawan yang terkena PHK pada Tahun Anggaran 2020 di Dinas Sosial P3A Kabupaten Purwakarta.

Kepala Kejari Purwakarta, Rohayatie, S.H, M.H, mengungkapkan bahwa ketiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran BTT tersebut memiliki inisial TFH, ASK, dan AG. Pengumuman penetapan status tersangka ini dilakukan pada tanggal 18 Juli 2023, setelah adanya indikasi kuat terhadap keterlibatan mereka dalam kasus korupsi tersebut.

"Pada tanggal 18 Juli 2023 kemarin, Kejari Purwakarta telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran BTT. Inisial ketiga tersangka adalah TFH, ASK, dan AG," ungkap Rohayatie dalam konferensi pers usai acara Hari Bhakti Adhyaksa ke-63 di Kantor Kejari Purwakarta, Sabtu 22 Juli 2023.

Lebih lanjut, Rohayatie menjelaskan bahwa dugaan korupsi anggaran BTT ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1.849.300.000, dari total anggaran yang dialokasikan sebesar Rp2.020.000.000,-. Dalam penanganan kasus ini, pihak Kejari akan melakukan penyelidikan mendalam guna mengungkap seluruh fakta dan bukti yang terkait dengan dugaan korupsi tersebut.

Sementara itu, Kepala Bagian Tindak Pidana Khusus Kejari Purwakarta, Nana Lukmana, menambahkan bahwa ketiga tersangka baru ditetapkan sebagai tersangka dan belum dilakukan penahanan. Proses selanjutnya akan melibatkan penyelidikan lebih lanjut dan pengumpulan bukti yang cukup untuk memastikan proses hukum yang adil dan transparan.

"Ketiga tersangka belum ditahan, saat ini mereka baru ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini," jelas Nana.

(br/beropini)

Lebih baru Lebih lama