Revisi UU Desa, Masa Jabatan Kades akan menjadi 9 Tahun untuk Satu Periode

Foto ilustasi kepala desa. 

Beropini.id - Badan Legislasi (Baleg) DPR telah memulai penyusunan draf revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Salah satu poin yang akan mengalami perubahan adalah masa jabatan kepala desa yang akan diperpanjang menjadi sembilan tahun untuk satu periode, dengan kemungkinan dapat dipilih kembali.

"Secara umum kan sebenarnya ini kan hanya terkait dengan tiga hal pokok. Pertama adalah yang menyangkut soal bagaimana kemudian aparat desa, tidak hanya sekadar kepada desanya, juga menyangkut aparat desa, menyangkut kesejahteraan. Kedua menyangkut soal perubahan komposisi masa jabatan," ujar Supratman dalam rapat panitia kerja (panja) penyusunan draf revisi UU Desa, seperti dilansir dari Republika,  Kamis (22/6/2023).

Dalam UU Desa yang berlaku saat ini, kepala desa menjabat selama enam tahun sejak tanggal pelantikan, sesuai dengan Pasal 39 Ayat 1. Selanjutnya, kepala desa dapat menjabat hingga tiga kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak berturut-turut, sesuai dengan Pasal 39 Ayat 2.

Dalam revisi UU Desa yang sedang dilakukan, beberapa pasal yang akan mengalami perubahan adalah Pasal 33, Pasal 34, Pasal 35, dan Pasal 39 yang berkaitan dengan persyaratan, pemilihan, dan masa jabatan kepala desa. Terkait dengan masa jabatan kepala desa, perubahan akan diatur dalam Pasal 39 Ayat 2.

Perubahan ini akan mengubah masa jabatan kepala desa menjadi sembilan tahun untuk satu periode, mulai dari tanggal pelantikan. Masa jabatan kepala desa dapat dilakukan maksimal dua periode.

"Perubahan dan penyusunan ini bertujuan untuk mengakomodasi aspirasi yang disampaikan oleh perwakilan masyarakat desa dan kepala desa," kata Widodo, salah satu tim ahli dari Baleg.

"Selain itu, hal ini juga bertujuan untuk menegaskan bahwa desa merupakan lembaga pemerintahan paling bawah yang berinteraksi langsung dengan masyarakat, sehingga masa jabatan kepala desa tidak perlu mengikuti siklus kepemimpinan nasional," tambahnya.

Sebelumnya, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) telah mengadakan rapat kerja nasional (rakernas) III yang menghasilkan 17 rekomendasi eksternal. Salah satu rekomendasi tersebut adalah merevisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, terutama terkait masa jabatan kepala desa.

Dalam UU Desa yang berlaku saat ini, kepala desa menjabat selama enam tahun sejak tanggal pelantikan, dengan batas maksimal tiga periode. Hal ini diatur dalam Pasal 39 Ayat 1.

"PDI Perjuangan mendukung stabilitas dan kelangsungan pemerintahan desa dengan usulan perubahan masa jabatan kepala desa dari enam tahun untuk tiga periode menjadi sembilan tahun untuk dua periode," ungkap Ketua DPP PDIP, Puan Maharani, saat membacakan 17 rekomendasi hasil Rakernas III PDIP pada Kamis (8/6/2023).

(br/jkt)

Lebih baru Lebih lama