Kepala Kemenag Kabupaten Purwakarta, H. Sopian saat meninju proses pendaftaran Sertifikat Halal progam Sehati di Desa Pasirmunjul, Kecamatan Sukatani. (Foto: Dok Kemenag Purwakarta) |
Beropini.id - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Purwakarta terus berupaya membantu pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di sektor makanan dan minuman (mamin) di wilayahnya untuk memperoleh sertifikat halal sesuai dengan aturan yang berlaku. Melalui program sertifikasi halal gratis yang dikenal dengan Sehati, Kemenag Purwakarta telah menyediakan sebanyak 6.490 sertifikat halal gratis bagi para pelaku UMKM di daerah tersebut.
Kepala Kemenag Kabupaten Purwakarta, H. Sopian, menjelaskan bahwa pihaknya telah mengalokasikan kuota sebanyak 6.490 sertifikat halal untuk para pelaku UMKM di Kabupaten Purwakarta. Namun, hingga saat ini baru sekitar seribu UMKM yang telah mendaftarkan sertifikat halal melalui Program Sehati. Sopian menargetkan agar sekitar lima ribu pelaku UMKM lainnya dapat menyelesaikan proses pendaftaran dalam waktu dua bulan.
Untuk mencapai target tersebut, Kemenag Purwakarta bekerja sama dengan Pusat Penyuluhan dan Pembinaan Hala (P3H), para penyuluh, dan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) di Kabupaten Purwakarta. Mereka secara aktif mengajak para pelaku UMKM untuk segera mendaftarkan produk mereka agar memperoleh sertifikat halal.
"Kita terus mengajak para pelaku UMKM di Kabupaten Purwakarta agar segera memiliki sertifikat halal dengan gratis melalui program Sehati," ucap Sopian seperti dilansir dari SinarJabar, (21/6/2023).
Menurut Sopian, sertifikasi halal sangat penting karena produk halal akan menjadi tren di masa depan. Bahkan, undang-undang telah menetapkan bahwa semua produk yang beredar di Indonesia harus memiliki sertifikat halal. Sertifikasi halal memberikan kepastian dan kenyamanan kepada konsumen. Dengan produk yang telah tersertifikasi halal, diharapkan dagangan para pelaku UMKM semakin laris dan rezeki mereka semakin melimpah.
Sopian menjelaskan bahwa program sertifikasi halal gratis merupakan salah satu upaya Kemenag untuk mendukung UMKM agar memenuhi persyaratan produk yang beredar, terutama pada sektor makanan. Program ini dilaksanakan secara online dengan pendampingan langsung dari Kemenag melalui KUA setempat.
"Kami berharap dengan kemudahan fasilitas Sehati ini bisa mendorong UMKM di Kabupaten Purwakarta untuk mendaftar produknya agar tersertifikasi halal sehingga pemasaran lebih mudah," Tuturnya.
Salah satu pelaku UMKM di Desa Pasirmunjul, Holisoh (47), mengungkapkan bahwa selama ini dia tidak pernah mengurus sertifikasi halal karena biayanya terlalu mahal. Holisoh merasa bersyukur karena adanya program sertifikasi halal gratis dari Kemenag.
"Program ini sangat membantu UMKM untuk berkembang dalam pemasaran maupun kepercayaan pelanggan terhadap produk kami. Pelanggan tidak ragu lagi membeli karena ini dijamin kehalalannya," ujar Holisoh.
(br/pwk)