Polres Karawang Gerebek Rumah Kontrakan Tempat Produksi Narkoba

Tim Polres Sanggabuana Karawang, Melakukan Penggrebekan di Tempat Peracikan Narkotika. Foto: istimewa


Beropini.id - Polisi berhasil menggerebek sebuah rumah kontrakan yang ternyata digunakan sebagai tempat produksi narkoba rumahan di Kampung Kepuh, RW 015, Kelurahan Karangpawitan, Kecamatan Karawang Barat. Yang mengejutkan, pelaku pembuatan narkoba tersebut adalah kakak beradik yang sehari-hari bekerja sebagai kurir e-commerce.

Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan Polisi RW setempat. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Tim Taktis Sanggabuana Satres Narkoba Polres Karawang.

"Beberapa hari lalu kami menerima keluhan masyarakat, bahwa di Kampung Kepuh, RW 015, Kelurahan Karangpawitan, ada salah satu warganya yang menjadi korban penyalahgunaan narkoba," ujar Wirdhanto, dilansir dari DetikJabar pada Kamis (1/6/2023).

Setelah adanya korban, tokoh agama dan ketua RW bersama Polisi RW mulai mencurigai sebuah kontrakan yang terletak di dekat musala di Kampung tersebut. Penghuni kontrakan tersebut terlihat menutup diri dan mencurigakan.

"Timsus Sanggabuana Polres Karawang segera menindaklanjuti laporan tersebut dan berkolaborasi dengan polisi RW, kami melakukan tindakan awal untuk observasi terhadap orang dan tempat yang dicurigai tersebut di lapangan," kata Wirdhanto.

Berdasarkan hasil tindakan awal tersebut, polisi akhirnya mendapatkan informasi yang akurat tentang adanya produksi narkoba di dalam kontrakan tersebut.

"Kami mendapati pelaku berinisial MRA (21), yang tengah meracik narkoba berjenis tembakau sintetis, kami mendapati hampir beberapa barang bukti bahan yang diperkirakan 10 kilogram tembakau sintetis dengan kisaran harga mencapai Rp100 juta," tambahnya.

Melalui penyelidikan yang dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Karawang, diketahui bahwa pelaku melakukan kegiatan ini sebagai usaha untuk meningkatkan penghasilan. Dengan nekat, pelaku menjadi peracik tembakau sintetis yang akan dijual di wilayah Karawang.

"Pelaku belajar meracik ini dari kakaknya yang saat ini berstatus sebagai DPO (daftar pencarian orang) kami, kami juga sudah mendapat informasi lokasi dan masih ada 1 kontrakan di wilayah Karawang dengan barang bukti serupa," ungkapnya.

Untuk modus operandi yang dilakukan, para pelaku mengakui bahwa mereka memperoleh bahan-bahan untuk meracik tembakau sintetis melalui pembelian secara online.

"Bahan-bahannya dibeli secara online, ini masih kami kembangkan dimana tempat mereka membeli, untuk modus penjualan sendiri, mereka menjualnya secara online maupun bertemu langsung atau COD," ucap Wirdhanto.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil menyita beberapa barang bukti dari tangan pelaku MRA, antara lain tiga bungkus plastik hitam berisi tembakau sintetis, 15 bungkus plastik hitam masing-masing berisi tembakau sintetis, tiga bungkus plastik bening berisi serbuk, dua botol plastik bening berisi cairan, 11 botol plastik putih berisi cairan perasa, tiga bungkus plastik bening berisi pewarna merah, hitam, dan hijau, satu bungkus plastik hitam berisi tembakau berwarna merah, satu bungkus plastik hitam berisi tembakau berwarna hitam, serta satu bungkus plastik hitam berisi tembakau berwarna biru.

Selain itu, polisi juga menyita satu stoples kosong berwarna biru, dua kompor listrik, dua botol semprot, tujuh bungkus plastik hitam kosong, satu bungkus sarung tangan plastik, dua gelas kimia, dan satu timbangan digital.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan hukuman minimal 12 tahun penjara sesuai dengan Pasal 114 ayat (2) Jo 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Pelaku terncam kurungan minimal 12 tahun penjara, sesuai dengan Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 tntang Narkotika, yakni setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, dan menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan dan atau memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis tembakau sintetis yang beratnya melebihi 5 gram," jelasnya.

Menyikapi peristiwa ini, Wirdhanto mengimbau agar masyarakat tidak terpengaruh dan mampu menjaga serta mengawasi anak-anaknya dari pengaruh negatif di luar rumah. Wirdhanto juga meminta partisipasi aktif dari warga dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah setempat.

"Kami mengimbau agar warga khususnya generasi muda tidak terpengaruh oleh perilaku negatif serta penyalahgunaan narkotika, kami juga berharap masyarakat berpatisipasi aktif bersama Polisi RW untuk menciptakan kondusifitas lingkungannya masing-masing," ucapnya.

"Tidak ada ruang untuk jenis kejahatan apapun, atau pengedar narkoba apapun dan psikotropika jenis apapun, kami akan bertindak tegas segala bentuk kejahatan yang berpotensi menimbulkan gangguan Kamtibmas," pungkasnya.


(br/detik)

Lebih baru Lebih lama