Operasi Satreskrim Polres Bogor Berhasil Meringkus Pelaku Perdagangan Orang di Rancabungur

Polisi Tangkap 4 Pelaku Perdagangan Orang di Bogor, 6 Lainnya Masih DPO / JabarEkspres

Beropini.id - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bogor berhasil mengamankan empat orang pelaku dalam kasus tindak pidana perdagangan orang di wilayah Rancabungur, Kabupaten Bogor.

Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin, mengungkapkan bahwa penyelidikan dimulai berdasarkan informasi mengenai adanya penampungan pekerja imigran ilegal.

“Kami melakukan upaya penyelidikan dan dari hasil penyelidikan tersebut kami menemukan adanya unsur tidak pidana perdagangan orang,” kata Iman Imanuddin dilansir dari jabarekspres, Rabu (14/6/2023).

Dari keempat tersangka, pelaku utama berinisial LS (49), sedangkan AK (37) dan RA (32) bertugas sebagai penampung di Rancabungur, dan S/ES berperan sebagai perekrut melalui media sosial.

Modus operandi yang digunakan oleh para tersangka adalah dengan menjanjikan korban pekerjaan di luar negeri dan meminjam uang kepada korban.

“Mereka diberangkatkan ke Malaysia tanpa dokumen yang berlaku di negara kita,” paparnya.

“Kami masih melakukan pengembangan terhadap 6 tersangka lainnya dan menetapkan sebagai DPO,” sambungnya.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 10 Jo Pasal 4 UU No. 21 Tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang, atau Pasal 81 Jo Pasal 69, atau Pasal 83 Jo Pasal 68 UU No. 17 Tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia.

"Ancamannya minimal 3 tahun hingga maksimal 15 tahun penjara, dengan denda antara 120 juta hingga 600 juta," tutupnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Yohanes, menyatakan bahwa kasus perdagangan orang berhasil diungkap dari dua penampungan di Kecamatan Rancabungur dan Kecamatan Parung Panjang.

“Ada dua penampungan imigran ilegal, yang saat ini tersangka dari penampungan Rancabungur, sedangkan Parung panjang tersangka dalam persidangan,” ujarnya.

Yohanes menjelaskan bahwa Satreskrim Polres Bogor telah mengidentifikasi 61 korban perdagangan orang.

"Dari dua jaringan mengidentifikasi 61 korban yang berhasil dipulangkan 22 orang, sedangkan 39 orang diduga ada di luar negri. Kami masih koordinasi dengan pihak terkait agar bisa dipulangkan,"lanjutnya.

Lebih lanjut, Yohanes menambahkan bahwa korban dijanjikan pekerjaan di Malaysia sebagai cleaning service atau asisten rumah tangga dengan gaji 5-10 juta per bulan.

“Jadi korban bermacam-macam ada dijanjikan uang bahkan ingin kerja mengeluarkan uang,” katanya.

Korban-korban tersebut berasal dari berbagai daerah di Jawa Barat, termasuk Bogor, Cianjur, dan daerah lainnya.

(br/jbr)


Lebih baru Lebih lama