Langgar Aturan, Satpol PP Purwakarta Tertibkan Baliho-baliho APK

Personel Satpol PP Purwakarta menurunkan baliho yang melanggar aturan, Kamis 1 Juni 2023. (Foto: Dok. Satpol PP Purwakarta)

Beropini.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Purwakarta mengambil langkah tegas dalam menertibkan ratusan alat peraga kampanye (APK) berupa baliho di beberapa wilayah di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat pada hari Kamis, 1 Juni 2023.

Kepala Bidang Trantibumas Satpol PP Purwakarta, Teguh Juarsa, menjelaskan bahwa ratusan baliho tersebut ditertibkan karena melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purwakarta Nomor 5 Tahun 2022 tentang penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat.

"Ratusan baliho yang kita (Satpol PP) tertibkan rata-rata berupa alat peraga kampanye yang pemasangannya melanggar Perda Kabupaten Purwakarta Nomor 5 Tahun 2022," kata Teguh, dilansir dari SinarJabar, Kamis 1 Juni 2023.

Pada hari pertama ini, lanjut Teguh, Satpol PP Purwakarta menertibkan baliho-baliho di jalur protokol di Kecamatan Bungursari, Campaka, dan Cibatu.

Selanjutnya, pada tanggal 4 Juni 2023, pihaknya akan menertibkan baliho yang terpasang di jalan-jalan protokol wilayah Kecamatan Jatiluhur dan Sukatani.

"Bagi pemilik baliho yang merasa pemasangannya melanggar aturan, silakan turunkan sendiri. Apabila tidak kami akan melakukan penertiban dengan pembongkaran," tegas Teguh.

Sebelumnya telah dilaporkan bahwa Satpol PP Purwakarta akan membersihkan alat peraga kampanye yang dipasang di tempat yang tidak sesuai.

Hal ini dikarenakan di Purwakarta saat ini banyak ditemukan pemasangan APK seperti spanduk dan baliho di tempat-tempat fasilitas umum dan negara.

Kepala Bidang Trantibumas Satpol PP Purwakarta, Teguh Juarsa, menjelaskan bahwa pemasangan APK seperti spanduk di fasilitas umum tersebut melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 5 Tahun 2022.

"Semua alat peraga akan ditertibkan, termasuk baliho atau spanduk peserta kontestasi politik yang terpasang," kata Teguh kepada awak media, Rabu 31 Mei 2023.

Rencana penertiban ini, lanjut Teguh, dilakukan untuk menciptakan ketertiban dan melaksanakan penegakan peraturan daerah.

"Sebelum ditertibkan, saya menghimbau kepada para pemilik alat peraga seperti spanduk, banner, atau baliho, agar dapat menertibkan secara mandiri," kata Teguh.

Teguh menjelaskan bahwa rencana penertiban tersebut akan dilaksanakan pada tanggal 1 Juni 2023 mendatang. Jika tidak diindahkan dalam waktu 24 jam, maka Satpol PP akan melakukan pembongkaran.

Rute penertiban akan dilaksanakan sepanjang jalur di Kecamatan Purwakarta, Bungursari, Cempaka, dan Cibatu, dan akan dilanjutkan ke kecamatan-kecamatan lainnya pada hari-hari berikutnya.

"Kita juga telah berkoordinasi dengan Bawaslu Purwakarta kaitan dengan penertiban alat peraga kampanye yang belum memasuki masa kampanye," ucapnya.

Langkah bagus yang dilakukan Pemkab Purwakarta melalui Satpol PP, karena pada dasarnya APK yang melanggar aturan ini merusak pemandangan publik.

(br/pwk)

Lebih baru Lebih lama