Tipu Warga Dengan Mengaku Intelejen Kejagung, Jaksa Gadungan Berhasil Diamankan di Purwakarta

Tim Intel Kejari Purwakarta menangkap jaksa gadungan yang diduga menipu warga Garut, Jawa Barat hingga belasan juta rupiah, Rabu (17/5/2023). 

Beropini.id - Kejaksaan Negeri Purwakarta telah berhasil menangkap seorang jaksa gadungan yang mengaku sebagai pegawai Kejaksaan Agung. Pria ini diduga telah menipu warga dengan jumlah uang mencapai belasan juta rupiah. Dian Herdianto (45), warga Desa Cibungur, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta, adalah pelaku yang berhasil diamankan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta, Rohayatie, menjelaskan bahwa setelah melakukan pemeriksaan di Kejaksaan Agung RI, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, dan Kejari Purwakarta, mereka memastikan bahwa nama tersebut tidak terdaftar sebagai pegawai kejaksaan. 

"Setelah kami periksa ke Kejaksaan Agung RI dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat serta Kejari Purwakarta, kami pastikan tidak nama itu, ia dipastikan bukan pegawai di kejaksaan," ujar Rohayatie melalui pesan singkat. Pelaku jaksa gadungan ini ditangkap oleh tim Intel Kejari Purwakarta pada Rabu (17/5/2023) pagi, di sekitar Kantor Kejari Purwakarta.

Dilansir dari Kompas.com, Kejadian ini terjadi ketika pelaku hendak melakukan transaksi dengan korbannya. Pelaku, seperti yang dijelaskan oleh Rohayatie, menawarkan pekerjaan di bagian pengawal tahanan Kejari Purwakarta kepada dua warga asal Garut. 

"Jadi ditangkapnya pelaku ini berawal dari laporan dua korban asal Garut ke Kejari Purwakarta. Setelah mendapatkan laporan itu, kami coba kerja sama dengan korban untuk pelaku datang ke sekitar Kejari Purwakarta," ujar Rohayatie.

Saat beraksi, pelaku menggunakan seragam, kartu pengenal, dan pin kejaksaan palsu yang dibuatnya sendiri. "Ia meminta uang kepada korban sebagai administrasi masuk kerja dengan nominal mulai dari Rp 5-6 juta setiap orangnya," kata Rohayatie.

Rohayatie mengungkapkan bahwa pelaku melakukan aksinya untuk membayar utang. Dua korban telah mengaku telah kehilangan uang dalam jumlah belasan juta rupiah. Jaksa gadungan ini telah diserahkan oleh Kejari Purwakarta kepada Kepolisian Sektor Purwakarta Kota. Beberapa barang bukti yang turut diamankan antara lain sebuah korek api yang berbentuk senjata api, kartu tanda pengenal palsu, KTP palsu, dan atribut kejaksaan.

(br/kompas)
Lebih baru Lebih lama