Foto ilustrasi pengecekan USG kepada Ibu Hamil/marrybaby |
Beropini.id - Pemerintah Kabupaten Purwakarta di Provinsi Jawa Barat telah mengumumkan pelayanan ultrasonografi (USG) secara gratis bagi ibu hamil. Layanan USG gratis ini berlaku di fasilitas kesehatan tingkat pertama yang dimiliki oleh pemerintah, terbuka untuk masyarakat yang tidak memiliki jaminan kesehatan atau BPJS.
"Layanan USG gratis bagi ibu hamil ini diterapkan sesuai dengan Surat Edaran bupati nomor: Ks.01.04.06/890 Tahun 2023," kata Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika, dilansir dari Republika, Kamis (18/5/2023).
Surat edaran tersebut telah dikeluarkan sejak awal bulan Mei 2023. Anne mengatakan bahwa surat edaran tersebut dikeluarkan berdasarkan Permenkes Nomor 21 tahun 2021 tentang penyelenggaraan pelayanan kesehatan masa sebelum hamil, masa hamil, persalinan, dan masa sesudah melahirkan, pelayanan kontrasepsi, dan pelayanan kesehatan seksual.
"Pada pasal 13 tentang pelayanan kesehatan masa hamil, diisyaratkan bahwa perlu dilakukan pemeriksaan USG oleh dokter atau dokter spesialis kebidanan dan kandungan yang memiliki kompetensi dan kewenangan paling sedikit dua kali selama kehamilan," kata Anne.
Ia menjelaskan bahwa layanan USG bagi ibu hamil ini hanya tersedia secara gratis di puskesmas dan berlaku saat pemeriksaan kehamilan trimester pertama dan trimester ketiga.
Menurutnya, kebijakan menggratiskan USG untuk ibu hamil ini merupakan komitmen Pemkab Purwakarta dalam meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan bagi ibu hamil.
Selain itu, langkah ini juga bertujuan untuk mempercepat penurunan angka kematian ibu dan bayi serta mengurangi prevalensi balita stunting.
USG kehamilan adalah prosedur pencitraan yang menggunakan gelombang suara berfrekuensi tinggi untuk menghasilkan gambaran dalam tubuh saat kehamilan, dengan menggunakan alat sensor (probe) dan ditampilkan melalui monitor.
USG aman dilakukan karena tidak menggunakan radiasi. Pelayanan ini bertujuan untuk memastikan kehamilan, memeriksa denyut jantung janin, perkembangan janin, perkiraan usia kehamilan dan waktu persalinan, perkiraan jenis kelamin, jumlah air ketuban, dan aliran darah pada janin.
Melalui USG kehamilan, juga dapat dideteksi kelainan yang mungkin terjadi pada rahim, indung telur, serviks, dan plasenta, serta untuk mendiagnosis kondisi seperti kehamilan ektopik, kehamilan kembar, kelainan bawaan pada janin, tumor, atau risiko keguguran.
(br/republika)