Terjerat Kasus Narkoba, Irjen Teddy Minahasa Divonis Penjara Seumur Hidup

Sidang Vonis Irjen Teddy Minahasa (9/5/2023)/detik

Beropini.id - Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa, baru-baru ini divonis bersalah dalam kasus narkoba yang mengguncang Indonesia. Teddy Minahasa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana dengan menukar barang bukti sabu dengan tawas dan menjual sabu tersebut. Hakim ketua, Jon Sarman Saragih, saat membacakan amar putusan di PN Jakbar, Selasa (9/5/2023), menjatuhkan vonis seumur hidup penjara kepada Teddy Minahasa.

Keputusan tersebut berdasarkan Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hakim menyatakan bahwa tidak ada alasan pemaaf dan pembenar untuk Teddy Minahasa. Teddy dinyatakan terbukti terlibat dalam menjual barang bukti sabu lebih dari 5 gram bersama Linda dan AKBP Dody Prawiranegara.

Selain itu, hakim juga menyatakan bahwa Teddy terbukti mendapat keuntungan dari penjualan sabu tersebut senilai SGD 27.300 atau setara dengan Rp 300 juta. Hal yang memberatkan Teddy adalah tidak mengakui perbuatannya dan berbelit-belit dalam menyampaikan keterangan. Hakim juga menyatakan bahwa Teddy sebagai seorang polisi seharusnya menjadi penegak hukum yang tidak terlibat dalam kasus narkoba. Tindakan Teddy telah merusak nama baik institusi Kepolisian Republik Indonesia.

Namun, terdapat hal yang meringankan yaitu Teddy belum pernah dihukum dan hakim mempertimbangkan pengabdian serta prestasi Teddy sebagai hal meringankan. Terdakwa telah menjalani sidang tuntutan di mana jaksa meyakini Teddy bersalah dalam kasus tukar sabu barang bukti kasus narkoba dengan tawas. Jaksa menyatakan bahwa tidak ada hal pembenar dan pemaaf atas perbuatan Teddy.

Jaksa meyakini bahwa Teddy merupakan pencetus awal penggelapan barang bukti sabu untuk dijual. Jaksa juga meyakini bahwa Teddy adalah orang yang mengajak mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara untuk bekerja sama menukar sabu hingga menjualnya melalui Linda Pujiastuti. Jaksa meyakini bahwa Dody telah menerima uang Rp 300 juta dari Linda dari hasil penjualan 1 kg sabu. Jaksa meyakini bahwa uang Rp 300 juta itu telah diterima oleh Teddy dalam mata uang asing.

(br/detik)

Lebih baru Lebih lama