Resmi! Menkominfo Johnny G Plate Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi

Menkominfo Johnny G Plate mengenakan rompi tahanan khas Kejagung berwarna pink di Lobi Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Rabu (17/5/2023).(KOMPAS.com/Rahel Narda)

Beropini.id - Kejaksaan Agung secara resmi menetapkan Johnny G Plate, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020.

Keputusan penetapan tersangka ini diambil setelah penyidik Kejaksaan Agung memeriksa Johnny G Plate pada hari Rabu (17/5/2023). Tanda-tanda penetapan tersangka sudah terlihat sejak proses pemeriksaan berlangsung, seperti adanya mobil tahanan yang disiapkan di luar gedung Kejagung.

Seperti dilansir dari Suara.com, dilaporkan bahwa sebuah mobil tahanan berwarna hijau terparkir di gedung Kejagung. Sekitar pukul 11.15 WIB, mobil tahanan tersebut tiba, dan beberapa petugas berjaga di sekitarnya.

Selain mobil tahanan, tanda lainnya adalah penyidik Kejagung melakukan penggeledahan terhadap mobil yang digunakan oleh Johnny G Plate saat datang ke Kejagung. Mobil Toyota Fortuner hitam miliknya digeledah dalam proses pemeriksaan.

Dari pengamatan, beberapa barang disita dari mobil Fortuner hitam yang dikendarai oleh Plate, termasuk handphone (HP), KTP, ID Card, beberapa dokumen, dan sebuah amplop putih.

Setelah menjalani pemeriksaan, Johnny G Plate terlihat keluar diawal oleh beberapa petugas Kejagung. Ia mengenakan rompi tahanan berwarna merah mudah dan langsung dibawa masuk ke dalam mobil tahanan.

Penetapan status tersangka ini dilakukan oleh Kejagung setelah melakukan pemeriksaan terhadap Johnny sebanyak tiga kali.

Pemeriksaan ketiga ini dilakukan untuk mendalami keterlibatan Johnny dalam perkara korupsi yang diduga merugikan negara hingga lebih dari Rp 8 triliun.

"Kenapa yang bersangkutan (Johnny G Plate) kita panggil hari ini, kemarin kita umumkan bersama Jaksa Agung dan Kepala BPKP, hasil dari LHP teman-teman ahli BPKP itu yang kita sampaikan hari ini, klarifikasi. kenapa kergian begitu besar. Masyarakat juga kaget kan awalnya disebutu 1 triliun jadi 8 triliun. Ini yang akan kita gali semuanya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (17/5/2023).

Selain memeriksa Johnny, penyidik juga berencana melakukan penggeledahan, meskipun Ketut tidak mengungkapkan lokasinya dan apakah ada keterkaitan dengan Johnny atau tidak.

"Hari ini juga dijadwalkan melakukan penggeledahan," ucapnya tanpa memberikan rincian lebih lanjut.


Lebih baru Lebih lama