Polres Kota Malang Amankan Ibu dan Anak yang Kompak Lakukan Penipuan Tiket Coldplay

Polresta Malang Kota menangkap 3 orang tersangka penipuan penjualan tiket konser Coldplay, Senin (29/5/2023). Foto: Dok. Istimewa

Beropini.id - Jajaran kepolisian Polsek Blimbing, yang merupakan bagian dari Polresta Malang Kota (Makota) di Jawa Timur, telah berhasil mengungkap kasus penipuan tiket konser Coldplay dengan menangkap tiga pelaku. Menariknya, dua dari pelaku adalah ibu dan anak, sementara satu pelaku lagi adalah kekasih sang anak.

Kapolsek Blimbing, Kompol Danang Yudanto, mengungkapkan bahwa pihaknya menerima tembusan laporan kepolisian dari Bareskrim pada 21 Mei yang lalu. Dengan segera, laporan tersebut ditindaklanjuti dan mengungkap bahwa para pelaku penipuan tersebut berasal dari Pandanwangi, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.

"Kemudian dilakukan penyelidikan di area lokasi kediaman sesuai KTP tidak didapati," kata Danang di Mapolresta Malang Kota (Makota), Senin (29/5/2023).

Setelah dilakukan penelusuran lebih lanjut, diketahui bahwa para pelaku sudah lama meninggalkan Kota Malang dan bermukim di Probolinggo. Dengan adanya informasi terperinci mengenai lokasi para pelaku, aparat kepolisian berhasil menangkap mereka pada Jumat (26/5/2023).

Terungkap bahwa para pelaku melakukan penipuan dengan membeli akun Twitter yang memiliki banyak pengikut. Akun tersebut kemudian digunakan untuk menawarkan tiket konser-konser dari luar negeri kepada pengikutnya. Salah satu konser yang sering ditawarkan oleh para pelaku adalah konser Coldplay, yang memiliki permintaan tinggi.

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan akun "Membirv" yang dimiliki oleh pelaku utama, PASNW (19 tahun), untuk menawarkan tiket Coldplay. Setelah menarik minat calon pembeli, pelaku dan korban saling berkomunikasi melalui pesan di Twitter untuk membahas harga tiket. Setelah kesepakatan harga tercapai, korban menerima nomor WhatsApp dari pelaku PASNW untuk mengirim bukti pembayaran.

Namun, setelah korban mentransfer uang, mereka tidak menerima kelanjutan yang dijanjikan oleh pelaku. "Akhirnya korban menanyakan tetapi nomor di-block untuk menghilangkan jejak," jelasnya.

Berdasarkan laporan sementara, kasus penipuan ini melibatkan 19 korban. Kerugian akibat pembelian tiket berkisar antara Rp 2,5 juta hingga Rp 9 juta.

Sementara itu, total kerugian masih dalam proses perhitungan oleh pihak kepolisian, karena kasus ini masih dalam tahap pengembangan lebih lanjut. Bahkan, diketahui bahwa pelaku telah melakukan aksi penipuan ini sejak setahun yang lalu, berdasarkan catatan transaksi bank mereka. Tidak hanya tiket konser Coldplay, pelaku juga terlibat dalam penipuan tiket konser artis terkenal lainnya.

Menurut Danang, hasil dari kejahatan ini digunakan oleh pelaku untuk membeli beberapa barang, seperti perhiasan, ponsel, dan kebutuhan sehari-hari. Pelaku utama dalam kasus ini adalah PASNW, sementara GYP (24 tahun) dan NW (47 tahun) merupakan pelaku pertolongan jahat.

Akibat perbuatannya, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 45 A ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi elektronik dan transaksi elektronik. Selain itu, mereka juga akan dikenai Pasal 480 KUHP tentang pidana pertolongan jahat. "Dengan ancaman maksimal penjara enam tahun dan denda satu miliar rupiah," kata dia menambahkan.

(br/republika)
Lebih baru Lebih lama