'Koboy Kampung' Asal Karawang Ditangkap Polisi Setelah Todong Pedagang dengan Pistol Korek Api

Tangkapan layar aksi premanisme di Karawang/istimewa

Beropini.id - Sebuah insiden yang mengejutkan terjadi pada Sabtu, 6 Mei 2023, di sebuah kios buah-buahan di Dusun Rengasjaya I, Desa Rengasdengklok Selatan, Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang. Seorang pemuda dengan benda yang mirip pistol telah memalak seorang pedagang buah dan aksinya kemudian viral di media sosial.

Kepolisian setempat telah memproses dan meringkus terduga pelaku setelah video tersebut tersebar luas di media sosial. Kapolsek Rengasdengklok Kompol Ruswandi menjelaskan kronologi insiden itu, di mana korban yang diketahui bernama Jasmanto sedang menyortir buah-buahan di kiosnya ketika pelaku yang bernama Jefri mendatangi dan meminta uang sejumlah Rp300 ribu.

"Pada hari Selasa tanggal 9 Mei 2023 sekira jam 14.00 WIB tersangka datang marah-marah meminta uang jatah sebesar Rp300 ribu, namun korban hanya memberi sebesar Rp100 ribu. Tersangka merasa tidak terima lalu teriak sambil marah-marah dan mengancam korban dengan pistol berwarna silver, tersangka juga berkata bahwa ia tak takut dipenjara," kata Kapolsek Rengas Dengklok.

Setelah adanya laporan dari korban, pihak kepolisian langsung turun ke TKP dan melakukan penyelidikan. Mereka berhasil menemukan dan mengamankan Jefri di kediamannya di Dusun Kampung Baru, Desa Rengasdengklok Selatan, Kecamatan Rengasdengklok pada Selasa, 9 Mei 2023, sekitar jam 14.00 WIB.

Polisi mengungkap bahwa benda yang mirip pistol yang digunakan oleh Jefri sebenarnya hanya korek api berbentuk pistol berwarna silver. Selain itu, mereka juga berhasil mengamankan barang bukti lainnya seperti 1 buah kaos, 1 buah celana jeans yang dikenakan korban, korek api berbentuk pistol, serta uang tunai Rp100 ribu hasil perampasan.

Atas tindakan premanisme yang dilakukan, Jefri kini terancam pasal 368 KUHP. Siapapun yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan suatu barang, yang seluruh atau sebagiannya adalah milik orang itu atau orang lain, atau supaya membuat utang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama 9 bulan.

Kepolisian memperingatkan bahwa tindakan semacam ini sangat merugikan dan tidak dapat diterima dalam masyarakat. Mereka menegaskan bahwa mereka akan terus bekerja keras untuk mencegah dan mengatasi aksi kriminal seperti ini, dan memastikan keamanan dan ketertiban di wilayah mereka tetap terjaga dengan baik.

(br/detik)

Lebih baru Lebih lama