Jual Video Mesum Koleksi Pribadi, Pelaku Pasutri Berhasil Diamankan Polrestabes Bandung

Pasangan suami-istri berinisial DM (42) dan RM (27) ditetapkan menjadi tersangka kasus video tak senonoh yang direkam di kebun teh Ciwidey, Rancabali, Kabupaten Bandung. Sebelumnya video tidak senonoh itu viral dan dikecam oleh warganet hingga Camat Rancabali./TRIBUN

Beropini.id - Kejadian memalukan terjadi di kawasan wisata Ciwidey, Kabupaten Bandung, ketika polisi berhasil menangkap para pelaku video syur di kebun teh Rancabali. Tindakan tersebut menjadi sorotan publik setelah Polrestabes Bandung melakukan penangkapan pada Minggu (21/5/2023).

Terungkap bahwa terdapat tiga orang pelaku dalam kasus ini. Pasangan suami-istri dengan inisial RM (42) dan DM (27) serta seorang pelaku lainnya bernama UD (17) yang bertindak sebagai penyebar video. Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak berwajib.

Kapolresta Bandung, Kombes Kusworo Wibowo, menjelaskan bahwa kasus ini mencuat setelah video syur tersebut menjadi viral pada awal bulan Mei. Sejak saat itu, pihak kepolisian mulai melakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus tersebut.

"Adapun video viral di bulan awal Mei tahun 2023. Rangkaian penyelidikan yang dilakukan dari mulai pengguna terakhir dari media sosial yang mempertontonkan video tersebut kami runtut sampai dengan kami mendapatkan akun dari si yang memperjualbelikan," ujar Kusworo, di Mapolresta Bandung, dilansir dari DetikNews, Senin (22/5/2023).

Kusworo mengungkapkan bahwa awalnya polisi menemukan video tersebut dari UD. Dalam keterangan yang diberikan, UD mengaku memperoleh video syur tersebut dengan membelinya pada bulan September 2022. Dari situlah, polisi berhasil mengidentifikasi pemeran dalam video tersebut, yaitu DM.

Menurut Kusworo, DM diminta oleh suaminya, RM, untuk terlibat dalam adegan yang direkam dalam video yang kemudian viral tersebut.

"Tujuannya awal untuk koleksi pribadi dari suami pada Juni tahun 2022," ungkap Kusworo.

Namun, tanpa sepengetahuan DM, RM menjual koleksi video tersebut melalui media sosial Twitter. Salah satu pembelinya ternyata adalah UD yang kemudian menyebarluaskannya kepada masyarakat. Video tersebut dijual dengan harga ratusan ribu rupiah.

"Pengakuan tersangka ini baru sekali dilakukan video tersebut. Video tidak satu menit dijual Rp 100 ribu sampai Rp 300 ribu kepada anak di bawah umur dan anak di bawah umur inisial UD (17) menjual Rp 350 ribu," ujar Kusworo.

Kusworo juga mengungkapkan bahwa pasangan RM dan DM telah membuat empat video syur di lokasi kebun teh Ciwidey. 

"Empat video tersebut direkam di tempat kejadian perkara dan salah satunya menjadi viral," tambahnya.

Atas perbuatan mereka, para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Pornografi dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

(br/detik)

Lebih baru Lebih lama