Foto ilustrasi anggota legislatif/cnn |
Beropini.id - Pada tanggal 1-14 Mei 2023, pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg) DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota akan dibuka. Namun, partai politik (parpol) diharapkan untuk tidak mencalonkan bacaleg yang merupakan mantan terpidana, terutama narapidana koruptor.
Menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10/2023, mantan terpidana masih boleh mendaftar bacaleg asalkan tidak diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih dan tidak melakukan kejahatan berulang. Namun, lebih baik jika parpol tidak mencalonkan bacaleg mantan terpidana, karena hal ini dapat mempengaruhi integritas anggota legislatif yang terpilih.
Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP), Neni Nur Hayati, mengatakan bahwa KPU dan Bawaslu perlu menginformasikan kepada publik siapa-siapa saja bacaleg mantan terpidana. Namun, pada akhirnya, parpol perlu memerhatikan aturan tersebut agar anggota legislatif yang terpilih merupakan sosok yang berintegritas.
Selain itu, DEEP juga meminta parpol untuk menyertakan bacaleg perempuan minimal 30 persen di setiap daerah pemilihan (dapil) dan minimal seorang perempuan di setiap tiga nama susunan bacaleg. Hal ini sesuai dengan amanat PKPU 10/2023 Pasal 8, yang menekankan pentingnya keterwakilan perempuan dalam politik.
Selain memperhatikan integritas dan keterwakilan perempuan, DEEP juga menekankan pentingnya mempersiapkan dokumen persyaratan dengan matang. Hal ini dapat menghindari potensi sengketa pencalonan, seperti masalah keabsahan legalitas ijazah pendidikan terakhir bacaleg.
DEEP juga mengharapkan transparansi dan akuntabilitas dari KPU pada tahapan pendaftaran bacaleg. Hal ini termasuk memastikan keamanan dan akses pada Sistem Informasi Pencalonan (Silon). Masyarakat sipil pun diharapkan untuk berpartisipasi aktif dalam mengawal tahapan pendaftaran bacaleg, dan memberikan masukan dan saran apabila ditemukan adanya kejanggalan dalam proses pencalonan.
Dalam rangka memperkuat demokrasi dan keadilan gender di Indonesia, penting bagi parpol dan KPU untuk memerhatikan integritas dan keterwakilan perempuan dalam proses pencalonan bacaleg. Dengan begitu, anggota legislatif yang terpilih dapat lebih mewakili kepentingan rakyat Indonesia secara adil dan merata.
(br/pr)