Edarkan Uang Palsu di Tasikmalaya, Pasutri ini Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Komplotan pengedar uang palsu di Tasikmalaya (Foto: Deden Rahadian/detikJabar)

Beropini.id - Pasangan suami istri (pasutri) US dan SS menghadapi nasib yang tidak mengenakkan saat mereka terpaksa mendekam di balik jeruji besi. Keduanya merupakan bagian dari kelompok pengedar uang palsu yang aktif di wilayah Tasikmalaya.

US dan SS adalah dua dari tujuh anggota komplotan yang telah ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya. Selain pasutri tersebut, polisi juga berhasil menangkap lima pelaku lainnya, yaitu CD, AH, RDA, UT, dan H.

"Satreskrim Polres Tasikmalaya berhasil mengungkap peredaran uang palsu. Pelaku diamankan sebanyak tujuh orang," ujar Kapolres Tasikmalaya AKBP Suhadri Hery Haryanto di Mapolres Tasikmalaya, dilansir dari DetikJabar Rabu (24/5/2023).

Kelompok ini terlibat dalam produksi uang palsu dengan denominasi terbaru, yaitu pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu. Uang palsu tersebut kemudian didistribusikan di wilayah Tasikmalaya. Diperkirakan ada sekitar 3.214 lembar uang palsu yang berhasil disebarluaskan.

"Ada total 3.214 lembar uang palsu lembaran Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu. Ada juga barang logam yang disingalir alat cetaknya," tutur Suhardi.

US dan SS memiliki peran dalam penyebaran uang palsu. Modus operandi yang mereka gunakan adalah dengan berpura-pura melakukan transfer melalui agen bank. Mereka meminta korban yang merupakan agen untuk mentransfer uang ke rekening lain. Selanjutnya, uang palsu diberikan secara tunai kepada agen bank.

"Jadi modusnya ada yang jadi pencetak penyimpan dan pengedar uang. Uang palsu di edarkan ke warung-warung ada juga yang dengan cara transfer. Nah kasusnya terungkap setelah pelaku berusaha menipu warga yang memiliki gerai Laku Pindai di Desa Puspahiang. Pelakunya pura-pura minta ditransfer ke temanya oleh korban dan akan dibayar gunakan uang cash. Nah uang cash itu setengahnya uang palsu," kata Suhardi.

Selain penangkapan pelaku, polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk ribuan lembar uang palsu, alat pemindai, logam yang digunakan untuk mencetak uang, kartu ATM, dan buku rekening.

Saat ini, pasutri dan lima pelaku lainnya harus bertanggung jawab atas perbuatannya. Polisi menjerat mereka dengan Pasal 36 ayat 2 bersama Pasal 25 ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, yang dapat mengakibatkan hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Bank Indonesia juga angkat bicara mengenai uang palsu yang diproduksi oleh kelompok ini. Uang palsu tersebut merupakan tiruan dari uang keluaran tahun 2022. Namun, kualitasnya jauh berbeda dengan uang asli.

"Dipastikan ini kualitas uang palsunya buruk hingga mudah dikenali dengan 3D, dilihat, diraba dan diterawang. Watermarknya, pengamannya juga tidak tampak. Masyarakat harus waspadai peredaran uang palsu," kata Kepala Kantor Bank Indonesia Perwakilan Wilayah Tasikmalaya, Aswin Kosotali.

(br/detik)

Lebih baru Lebih lama