Bejat! Perkosa Anak Tiri Hingga Hamil 7 Bulan, Seorang Pria di Subang Ditangkap Polisi

Tampang Ayah Tiri yang tega perkosa anak tiri hingga hamil di subang/detik

Beropini.id - Kasus pemerkosaan anak tiri oleh ayah tiri di Kabupaten Subang menghebohkan warga sekitar. Seorang pria berusia 37 tahun dengan inisial IL harus merasakan dinginnya lantai tahanan setelah melakukan tindak pidana yang sangat bejat. Korbannya sendiri adalah anak tirinya yang masih berusia 17 tahun.

Tindak pidana tersebut berhasil diungkap oleh jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Subang setelah menerima laporan dari pihak keluarga korban. Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, ternyata pelaku sudah melakukan aksinya sejak tahun 2018 hingga membuat korban hamil 7 bulan.

Kapolres Subang AKBP Sumarni menjelaskan bahwa pelaku adalah ayah tiri dari korban dan masih menikah dengan ibu korban. Ibu korban sendiri memiliki aktivitas kerja yang sangat terbatas sehingga ayah tiri korban memiliki kesempatan untuk melakukan aksi bejatnya. Sumarni menjelaskan bahwa tersangka sudah menyetubuhi korban sebanyak 20 kali dan mengancam korban untuk tidak melaporkan aksinya kepada ibu korban.

Pelaku tersebut selalu merasa hasrat untuk menyetubuhi korban setiap kali melihatnya karena istrinya tidak selalu ada di rumah. Aktivitas hubungan suami istri pelaku dan ibu korban berkurang sehingga pelaku tidak memiliki kesempatan untuk menyalurkan hasratnya.

"Setiap melihat korban, pelaku selalu muncul hasrat birahi. Nah karena kebetulan juga ibu korban dan istrinya ini bekerja jadi mungkin aktivitas hubungan suami istrinya berkurang. Sehingga, ketika pelaku melihat si korban yang bersangkutan langsung muncul hasrat," jelasnya.

Kasus ini membuat polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa pakaian korban dan pelaku serta hasil USG dari kehamilan korban.

"Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat Pasal 81 Jo Pasal 76 D Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Undang Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang RI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara, serta denda paling banyak Rp5 miliar," ungkap Sumarni.

(br/detik)


Lebih baru Lebih lama