THR 2023 ASN Tidak 100%, Begini Klarifikasi Kemenkeu

foto ilustrasi

Beropini.id - Petisi yang menuntut revisi aturan tunjangan hari raya (THR) Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk menggunakan hitungan tunjangan kinerja (tukin) 100 persen terus mengemuka. Petisi ini memperoleh dukungan dari ribuan PNS dan menjadi topik hangat dalam beberapa hari terakhir.

Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo merespons petisi tersebut dengan mengatakan bahwa pemerintah telah mempertimbangkan banyak hal dalam mengeluarkan kebijakan THR tersebut. Meskipun kondisi keuangan negara sudah membaik, namun masih ada ketidakpastian di depan mata terkait dengan kondisi geopolitik dan ekonomi global yang dinamis.

Namun, Yustinus tetap menghormati petisi tersebut dan menyebutnya sebagai bentuk ekspresi PNS yang optimistis bahwa pemulihan ekonomi Indonesia sudah membaik. Ia juga berharap perekonomian bisa lebih baik lagi dan stabil serta berbagai tantangan dapat dikelola, sehingga THR para PNS bisa kembali diberikan secara normal atau penuh.

Petisi ini dimulai oleh akun @persada_sm809 di situs change.org dengan judul 'Revisi Aturan THR Tahun 2023 untuk ASN'. Pada intinya, isi petisi tersebut menuliskan bahwa ASN bukan hanya pengabdi negara tapi juga penanggung jawab keluarga. Petisi ini juga mengatakan bahwa ASN bukan tidak bersyukur dan tidak ingin membangkang pemerintah, tetapi hanya ingin memperbaiki kesejahteraan. Lebih dari itu, gaji ASN tak naik selama lebih dari tiga tahun dan THR pun belum diberikan penuh sampai saat ini. Padahal, harga barang kebutuhan pokok serta BBM naik. Karenanya, PNS meminta keadilan.

Petisi ini mendapat dukungan dari banyak PNS yang merasa bahwa tukin merupakan komponen paling besar dari gaji mereka. Oleh karena itu, mereka meminta agar aturan THR PNS direvisi dan menggunakan hitungan tukin 100 persen.

Di satu sisi, petisi ini menunjukkan optimisme dan aspirasi PNS untuk memperbaiki kesejahteraan mereka dan keluarga. Namun, di sisi lain, pemerintah harus mempertimbangkan kondisi keuangan negara dan ketidakpastian yang masih ada. Oleh karena itu, diperlukan dialog dan kesepakatan yang memperhatikan kepentingan bersama antara PNS dan pemerintah.

(br/cnn)

Lebih baru Lebih lama