Terungkap! ada Oknum Rumah Sakit yang Diskriminasi Terhadap Pasien BPJS Kesehatan

Pelayanan di kantor cabang BPJS Kesehatan/dok. BPJS

Beropini.id - Ali Ghufron Mukti, Direktur Utama BPJS Kesehatan, baru-baru ini mengungkapkan bahwa terdapat oknum rumah sakit yang melakukan diskriminasi terhadap pasien BPJS Kesehatan. Salah satu tindakan diskriminatif tersebut adalah dengan memisahkan layanan kesehatan peserta BPJS Kesehatan di area bawah tanah (basement) yang berdekatan dengan area parkir. Kondisi ini membuat pasien BPJS Kesehatan merasa tidak nyaman karena kurangnya fasilitas yang memadai.

Kejadian ini bukanlah hal yang baru, karena sebelumnya masyarakat sudah pernah mengadukan hal serupa pada tahun 2022. Setelah menerima keluhan tersebut, BPJS Kesehatan langsung melakukan evaluasi dan memberikan peringatan kepada rumah sakit tersebut untuk segera memperbaiki kondisi yang ada. Rumah sakit diberi waktu 2 bulan untuk melakukan perbaikan dan akhirnya berhasil mengubah kondisi ruangan yang semula tidak ber-AC menjadi lebih nyaman dan layak bagi pasien BPJS Kesehatan.

Ali Ghufron Mukti mengakui bahwa diskriminasi tersebut mungkin berawal dari sisa-sisa masa lalu BPJS Kesehatan yang sering terlambat membayar klaim tagihan rumah sakit. Namun, kondisi tersebut telah berubah dan masyarakat diminta untuk melapor jika menemukan kejadian serupa.

Untuk mengatasi praktek kecurangan atau fraud yang dilakukan oleh oknum rumah sakit, BPJS Kesehatan memberikan sanksi berupa surat peringatan (SP) dan pemutusan kerja sama. Bahkan, ada beberapa rumah sakit yang telah diputus kerja samanya karena terbukti melakukan fraud. Meskipun demikian, BPJS Kesehatan juga memberikan pendekatan pembinaan agar rumah sakit yang melakukan kesalahan tersebut bisa melakukan perbaikan dan bekerja sama kembali.

Diskriminasi pelayanan terhadap pasien BPJS Kesehatan merupakan masalah serius yang harus ditangani dengan segera. Tidak ada alasan bagi rumah sakit untuk membedakan layanan kesehatan berdasarkan jenis asuransi yang dimiliki oleh pasien. Semua pasien, baik itu yang menggunakan asuransi swasta maupun BPJS Kesehatan, berhak mendapatkan layanan kesehatan yang sama dan berkualitas.

(br/detik)

Lebih baru Lebih lama