Foto kantor Komisi Pemilihan Umum RI/republika |
Beropini.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan memulai tahapan pendaftaran calon anggota DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota pada Senin (1/5/2023). Tahapan ini memberikan kesempatan kepada partai politik untuk menyerahkan daftar kader mereka yang akan dijadikan bakal calon anggota legislatif (caleg) hingga Minggu (14/5/2023).
Ketentuan lebih lanjut mengenai pendaftaran caleg telah ditandatangani oleh Ketua KPU RI, Hasyim Asyari, pada Senin (24/4/2023) melalui surat pengumuman KPU Nomor 19/PL.01.4-PU/05/2023 tentang Pengajuan Bakal Caleg DPR RI Pemilu Serentak 2024.
Dalam surat pengumuman tersebut, dijelaskan bahwa pihak partai politik harus menyerahkan surat pengajuan menggunakan formulir MODEL B-PENGAJUAN-PARPOL dan daftar caleg menggunakan formulir MODEL B-DAFTAR.BAKAL.CALON.
Formulir daftar caleg harus dilengkapi dengan foto terbaru dari masing-masing bakal caleg, disertai dengan dokumen pengajuan yang ditandatangani oleh ketua umum atau sekretaris jenderal partai politik yang bersangkutan.
Dokumen-dokumen tersebut harus diserahkan ke KPU RI di Jakarta Pusat dan diunggah ke Sistem Informasi Pencalonan (Silon) KPU RI. Selanjutnya, dokumen-dokumen yang diserahkan oleh partai politik akan diperiksa apakah sudah sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2023. Peraturan tersebut menetapkan bahwa partai politik harus memenuhi keterwakilan caleg perempuan sebanyak 30 persen dari daftar bakal caleg di setiap daerah pemilihan (dapil).
Apabila dokumen pengajuan dari partai politik tidak memenuhi persyaratan atau belum lengkap, maka dokumen tersebut akan dikembalikan kepada KPU RI. Partai politik dapat mengajukan kembali dokumen tersebut sampai tenggat akhir masa pengajuan daftar bakal caleg.
Pendaftaran caleg ini merupakan tahap awal menuju Pemilu Serentak 2024. Sebagai warga negara yang baik, mari kita dukung proses demokrasi ini dengan mengikuti peraturan dan prosedur yang telah ditetapkan oleh KPU RI. Semoga para caleg yang terpilih nantinya dapat mewakili aspirasi rakyat dengan baik di DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
(br/kompas)