Satnarkoba Polres Garut Amankan 3 Mahasiswa yang Produksi Tembakau Sintetis

Jajaran Polres Garut menunjukkan barang bukti narkoba saat jumpa pers pengungkapan kasus narkoba di Kabupaten Garut, Jawa Barat, Senin (10/4/2023). ANTARA/Feri Purnama

Beropini.id - Satuan Narkoba Mapolres Kabupaten Garut berhasil menangkap tiga mahasiswa yang memproduksi tembakau sintetis dan menghasilkan omzet ratusan juta rupiah. Proses produksi tembakau sintetis dilakukan di rumah salah satu tersangka di Desa Rancabango, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut.

Tiga mahasiswa yang ditangkap adalah FMH (21) dan MA (19) warga Kecamatan Banyuresmi serta ZM (21) warga Tarogong Kidul. Mereka ditangkap saat sedang memproduksi dan meracik tembakau sintetis di rumah salah satu tersangka. 

Semua bukti proses produksi mulai dari bahan hingga tembakau sintetis hasil produksi langsung diamankan oleh polisi.

Ketiga tersangka mengaku telah memproduksi tembakau sintetis selama setahun dan sudah memproduksi sebanyak empat kali dengan hasil produksi total melebihi satu kilogram. Dalam operasi ini, polisi juga berhasil mengamankan tembakau sintetis dengan berat 476 gram serta uang tunai sebesar Rp25 juta yang merupakan hasil omzet per bulan usaha haram tersebut.

Selain menangkap tiga mahasiswa produsen tembakau sintetis, polisi juga berhasil menangkap 10 tersangka kasus narkoba lainnya dalam rentang waktu Maret hingga April 2023. Dalam operasi ini, polisi berhasil menyita berbagai jenis narkoba seperti sabu-sabu, ganja kering, biji ganja, dan obat keras terbatas (OKT) dengan jumlah yang cukup besar.

Modus operandi para tersangka adalah menyimpan, memiliki, membuat, mengedarkan, memperjualbelikan, dan mengonsumsi narkoba. Mereka akan dijerat dengan pasal-pasal yang sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan. 

Bagi pelaku kasus narkotika, mereka akan dikenakan Pasal 111 dan/atau Pasal 112 dan/atau Pasal 114, dan/atau Pasal 132 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Sementara itu, bagi pelaku kasus obat-obatan, mereka akan dikenakan Pasal 196, 198 UU Nomor 36 Tahun 2009, Jo Pasal 83 UU RI Nomor 36 Tahun 2014 Tentang Kesehatan dan Tenaga Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Penangkapan ini merupakan langkah yang sangat penting dalam memberantas peredaran narkoba di masyarakat. Semoga dengan berhasilnya operasi ini, dapat memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan narkoba di Indonesia dan masyarakat dapat terhindar dari bahaya narkoba yang merusak generasi muda.

(br/beritasatu)

Lebih baru Lebih lama