Pemkab Purwakarta Siapkan Posko Pengaduan untuk Pekerja yang Alami Masalah THR

Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika/dok. pemkab purwakarta

Beropini.id - Pemerintah Kabupaten Purwakarta memastikan pekerja mendapatkan hak mereka dalam menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dengan membuka Posko Pengaduan THR. 

Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika, memerintahkan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) untuk menindaklanjuti setiap pengaduan pekerja yang mengalami kesulitan dalam memperoleh hak-haknya.

Posko THR ini telah dibuka secara rutin setiap tahun oleh Disnakertrans Purwakarta. Namun, untuk tahun 2023 ini, pengaduan akan terpusat ke Disnaker Provinsi secara online. 

Meskipun begitu, Disnakertrans Kabupaten Purwakarta tetap membuka pelayanan langsung di bidang hubungan industrial dan syarat kerja untuk memastikan pekerja mendapatkan hak mereka.

Bupati Anne menyatakan bahwa berdasarkan PP 36 tahun 2021 dan Permenaker 6 tahun 2016, THR harus diberikan tujuh hari sebelum hari raya. Hal ini juga diimbau oleh SE Menaker nomor M/2/HK.04.00/III/2023 bagi perusahaan untuk membayarkan THR lebih awal dari ketentuan. 

Bupati Anne juga akan membuat surat untuk perusahaan agar melaporkan pelaksanaan THR tahun 2023 dan memberikan sanksi bagi yang tidak membayarkan THR sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.

Kepala Disnakertrans Kabupaten Purwakarta, Didi Garnadi, menyatakan bahwa pihaknya akan berusaha membantu sekuat tenaga agar pekerja memperoleh THR mereka tepat waktu. 

Selain membuka Posko pelayanan langsung, Disnakertrans juga membuka posko pengaduan terintegrasi secara digital melalui poskothr.kemnaker.go.id. Disnakertrans Purwakarta juga melakukan pendataan yang akan dilaporkan secara berkala ke Disnakertrans Provinsi Jawa Barat, dan memberikan sanksi tegas bagi pihak yang melanggar ketentuan yang telah diatur dalam PP No 36 Tahun 2021 maupun Permenaker No 6 Tahun 2016.

(br/pwk)

Lebih baru Lebih lama