Lakukan Aksi Bejat, Petugas Dinsos Karawang Perkosa ODGJ di Penampungan

Pelaku pemerkosaan di Karawang (Foto: Irvan Maulana/detikJabar).

Beropini.id - Kasus pemerkosaan yang melibatkan seorang petugas Satgas Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) di Dinas Sosial Kabupaten Karawang bernama HYD (40) menggemparkan masyarakat. 

HYD harus merayakan Hari Raya Idul Fitri di balik jeruji besi setelah melakukan tindakan bejatnya dengan memperkosa orang dalam gangguan jiwa (ODGJ).

Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, menjelaskan bahwa HYD melakukan tindakan keji ini terhadap HNA (20), seorang ODGJ yang dirawat di penampungan milik Dinas Sosial Kabupaten Karawang. 

Sehari-hari, HYD bertugas mengurus kebutuhan penghuni penampungan seperti HNA, yang menjadi korban pemerkosaan tersebut.

Menurut Wirdhanto, sebelum melakukan aksinya, pelaku menyuruh korban untuk mandi dan berganti pakaian. HYD kemudian memperkosanya saat tengah malam ketika melihat korban tidur menggunakan daster yang sebelumnya diminta pelaku dipakai oleh korban.

Wirdhanto menjelaskan bahwa peristiwa ini terungkap karena seorang petugas Damkar yang sedang piket di sekitar lokasi penampungan mendengar suara gaduh. 

Saat petugas tersebut mendekati lokasi, dia menemukan HYD tengah memperkosa HNA. Pelaku kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian dan berhasil diamankan pada hari Rabu, 12 April 2023.

Pelaku diancam dengan pasal 285 Juncto pasal 286 KUHP tentang pemaksaan dengan kekerasan melakukan persetubuhan terhadap perempuan. Tindakan bejat HYD bisa menyebabkan dirinya dipenjara selama 12 tahun.

Kasus ini menjadi pelajaran bagi kita semua untuk tetap menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dan menghormati hak asasi manusia, terlebih lagi bagi mereka yang membutuhkan perhatian dan perlindungan khusus seperti orang dalam gangguan jiwa. 

Semua orang berhak mendapat perlindungan dan keamanan, terutama dari mereka yang seharusnya bertanggung jawab dalam memberikan bantuan dan dukungan sosial.

(br/detik)

Lebih baru Lebih lama