Keroyok Polisi di Pantai Santolo, 3 Wisatawan Ditahan di Polres Garut

Anggota Satpolair memantau wisatawan yang sedang berlibur di pantai (Foto ilustrasi Antara/Aditya Rohman)

Beropini.id - Polres Garut berhasil mengamankan tiga pemuda asal Bandung yang melakukan penganiayaan terhadap anggota Satuan Polisi Air dan Udara di Pantai Santolo, Kabupaten Garut, Jawa Barat. Kejadian ini menimbulkan kehebohan di masyarakat setempat.

Ketiga pelaku yang diidentifikasi dengan inisial RE, DK, dan AA, sekarang berada dalam status tersangka dan ditahan untuk dipertanggungjawabkan atas perbuatannya. Mereka bukan warga Garut, melainkan wisatawan yang datang ke pantai tersebut dan melakukan keributan yang kemudian berujung pada penganiayaan.

Kapolres Garut, AKBP Rio Wahyu Anggoro, mengungkapkan bahwa Briptu RA dari Satpolairud Santolo mendatangi lokasi untuk melerai keributan yang terjadi. Namun, ketiga pelaku justru merasa terprovokasi dan menyerang Briptu RA yang saat itu mengenakan seragam lengkap.

“Anggota kami yang saat itu berbaju dinas dipukuli beramai-ramai oleh tiga orang di belakang, dan menyebabkan luka yang lumayan cukup serius,” kata Kapolres Garut saat jumpa pers kasus penganiayaan terhadap anggota Polri di Garut, Rabu (26/4/2023).

Setelah kejadian tersebut, tim Polres Garut segera menangkap ketiga pelaku dan menahan mereka di Rumah Tahanan Polres Garut. Mereka akan menjalani proses hukum lebih lanjut dengan dikenakan pasal 170 KUHP juncto pasal 212 KUHP subsider pasal 214 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun.

Kasus penganiayaan ini menjadi bukti bahwa keamanan dan keselamatan anggota Polri harus dijaga dengan baik. Sebagai warga negara yang baik, kita semua harus menghargai dan menghormati tugas yang dilakukan oleh aparat keamanan demi menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.

(br/inilah)

Lebih baru Lebih lama