Kelakuan Biadab Seorang Pria di Bekasi, Hamili Anak Tiri dan Membunuh Bayi

Polisi menangkap ayah tiri yang hamili anak dan bunuh bayinya di Bekasi (Foto: Dok. Istimewa)

Beropini.id - Sebuah peristiwa mengerikan terjadi di Cabangbungin, Kabupaten Bekasi, ketika seorang pria berinisial AT (45) ditangkap polisi karena melakukan tindakan yang sangat tidak manusiawi. Pria tersebut telah menghamili anak tirinya yang baru berusia 18 tahun, dan sebagai hasil dari tindakan keji tersebut, ia juga membunuh bayi yang dilahirkan anak tirinya itu.

Peristiwa ini terjadi pada Sabtu (25/3/2023) dan bayi yang dibunuh ditemukan di kamar mandi kontrakan setelah warga melaporkan kepada 'polisi RW'. Setelah dilakukan ekshumasi, hasil otopsi menunjukkan bahwa bayi tersebut telah mengalami tanda-tanda kekerasan pada tubuhnya, dengan luka pada bagian kepala akibat benda tumpul.

Setelah penyelidikan, polisi menetapkan AT sebagai tersangka dan langsung menahannya. Ia dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 81 ayat 3 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Sebagai pelanggaran tersebut, ia dapat dijatuhi hukuman penjara selama 15 tahun dan denda hingga Rp200.000.000,00.


Perkosa Anak Tiri Hingga Hamil dan Melahirkan

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, Kompol Gogo Galesung, mengungkapkan bahwa tersangka telah melakukan pemerkosaan terhadap anak tirinya selama satu tahun. Korban tidak hanya diperkosa sebanyak 10 kali, tetapi juga dipaksa hamil dan akhirnya melahirkan.

"Korban telah mengalami tindakan pemerkosaan sebanyak 10 kali selama setahun dan akhirnya hamil serta melahirkan bayi," ungkap Gogo.

Peristiwa kelahiran bayi tersebut terjadi di kamar mandi pada hari Sabtu (25/3). Namun, dengan sangat kejam, tersangka AT tidak hanya membiarkan bayinya dilahirkan di kondisi yang sangat tidak layak, tetapi juga membunuhnya.

"Bayi itu lahir di dalam kamar mandi dan sayangnya, tersangka melakukan pembunuhan terhadap bayi tersebut," tambahnya.

Alasan Membunuh Sang Bayi

Pria yang berusia 45 tahun dengan inisial AT melakukan perbuatan bejatnya dengan memperkosa anak tirinya hingga hamil dan melahirkan bayi, namun pelaku kemudian membunuh bayi tersebut karena takut aibnya terbongkar. 

Kapolres Metro Bekasi Kombes Twedi Aditya Bennyahdi mengungkapkan bahwa AT melakukan pemerkosaan terhadap korban selama satu tahun dan pengakuannya mencapai 10 kali.

Bayi Dipukul Hingga Tewas

Menurut Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kompol Gogo Galesung, pada hari Sabtu (25/3), korban melahirkan bayi laki-laki di kamar mandi kontrakannya. Saat itu, tersangka datang dan melihat bayi tersebut menangis.

Tanpa pikir panjang, pelaku langsung membekap bayi dengan kain karena panik dan takut aibnya terbongkar. Aksi kejinya tak berhenti sampai di situ, tersangka bahkan meninju wajah bayi tersebut dan menghentikan ketika bayi berhenti menangis.

"Tersangka lalu meletakkan bayi dekat ember dan menutupinya dengan kain, serta memukul-mukul kepalanya," jelas Gogo.

(br/detik)
Lebih baru Lebih lama