Forkopimda dan FKUB Purwakarta Buka Suara Terkait Penutupan Tempat Ibadah GKPS

Foto dok Pemkab Purwakarta

Beropini.id - Pemerintah Kabupaten Purwakarta melakukan penutupan terhadap bangunan tak berizin yang digunakan sebagai tempat ibadah oleh jemaat Gereja Kristen Protestan Simalungun (GKPS) di Desa Cigalem, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta. 

Langkah tersebut mendapatkan dukungan dari Kepolisian Resort Purwakarta, Dandim 0619 Purwakarta, Kepala Kementerian Agama Purwakarta, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), dan Badan Kerjasama Gereja-Gereja (BKSG) Purwakarta.

Menurut Kepala Kemenag Purwakarta, Sopian, bangunan tersebut bukanlah gereja melainkan bangunan olahraga tak berizin yang disalahgunakan menjadi tempat ibadah oleh jemaat GKPS. Pihaknya terus berkoordinasi dengan Pemkab Purwakarta agar dapat memfasilitasi tempat ibadah bagi jemaat GKPS di tempat lain. 

Keputusan penutupan bangunan tak berizin yang disalahgunakan menjadi rumah ibadah itu diambil untuk menghindari terjadinya keresahan sosial yang sudah mulai muncul melalui keberatan warga setempat terhadap bangunan tak berizin yang disalahgunakan menjadi tempat ibadah.

Pemerintah dan FKUB meminta kepada pihak GKPS untuk menempuh persyaratan yang sesuai dengan peraturan bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006 dan Nomor 8 Tahun 2006 tentang pelaksanaan tugas kepala daerah/wakil kepala daerah dalam pemeliharaan kerukunan umat beragama, pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama dan pendirian ibadat.

Kepolisian Resort Purwakarta mengimbau kepada masyarakat untuk melihat permasalahan ini secara utuh dan tidak hanya bicara penyegelannya, namun harus dilihat secara utuh ke belakang, bagaimana ini bisa terjadi. 

Masyarakat juga diminta hati-hati dengan berita, video maupun narasi yang provokatif. Dandim 0619 Purwakarta juga tetap mendukung upaya-upaya atau langkah-langkah yang diambil pemerintahan agar kondusifitas wilayah Purwakarta tetap terjaga.

Langkah tegas yang diambil Pemkab Purwakarta tersebut semata-mata demi terciptanya kerukunan di Purwakarta, sehingga mendapat dukungan dari berbagai pihak. Pemerintah dan FKUB berharap seluruh masyarakat dapat memahami dan menghormati peraturan yang berlaku untuk menciptakan keamanan dan kenyamanan bersama.

(br/pwk)

Lebih baru Lebih lama