Edarkan Ganja, Pasangan Suami Istri Ditangkap Satres Narkoba Polres Purwakarta

Empat tersangka pengedar narkotika kelas I jenis ganja ditangkap jajaran Polres Purwakarta, Senin (17/4/2023).

Beropini.id - Penangkapan pasangan suami istri yang terlibat dalam jual beli narkotika jenis ganja berhasil diungkap oleh Jajaran Satres Narkoba Polres Purwakarta. Keempat tersangka yang terlibat dalam kasus tersebut berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian.

Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain mengungkapkan bahwa pasangan suami istri yang terlibat dalam kasus tersebut, AFN (26) dan istrinya yang sedang hamil delapan bulan, saat ini telah ditahan di lapas terpisah. Selain itu, dua orang lainnya yang terlibat dalam kasus tersebut juga berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian.

AKBP Edwar mengungkapkan bahwa AFN memperoleh ganja tersebut dari marketplace online yang berlokasi di salah satu provinsi di pulau Sumatra. Ia membeli ganja tersebut melalui toko online dan mengirimnya ke Purwakarta melalui ekspedisi. 

Setelah ganja tersebut tiba di Purwakarta, AFN kemudian mengemas ulang dan menjual kembali secara online maupun langsung kepada orang yang sudah dikenal.

Pihak kepolisian berhasil mengetahui adanya jual beli narkotika secara online dan langsung melakukan penyelidikan. Dari tangan para pelaku, pihak kepolisian berhasil mengamankan dua bungkus ganja seberat 1,8 Kg, serta tiga handphone yang digunakan untuk transaksi.

Keempat tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 111 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan dapat dikenai hukuman penjara selama 20 tahun.

Kasus ini menjadi bukti bahwa pihak kepolisian terus memantau kegiatan jual beli narkotika secara online yang semakin marak. Pihak kepolisian meminta masyarakat untuk waspada terhadap kegiatan jual beli narkotika secara online dan menghindari terlibat dalam kegiatan ilegal tersebut.

(br/tribun)

Lebih baru Lebih lama