Diduga Terima Gratifikasi, Rafael Alun Trisambodo Ditahan KPK!

Rafael Alun ditahan KPK (Wilda/detikcom)

Beriopini.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengamankan seorang mantan pejabat Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo, dalam kasus dugaan gratifikasi. 

Rafael tampak turun dari ruang pemeriksaan penyidik KPK dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye, dan diborgol oleh petugas KPK. Hal ini terjadi di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan pada Senin (4/4/2023).

Menurut Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rafael Alun diduga menerima gratifikasi selama 12 tahun terkait penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada Ditjen Pajak Kemenkeu tahun 2011 sampai 2023. 

Uang gratifikasi yang diduga mencapai puluhan miliar rupiah ditemukan oleh KPK dalam safe deposit box (SDB) Rafael. Namun, sumber uang tersebut harus ditelusuri lebih lanjut.

Tak hanya itu, KPK juga melakukan penggeledahan di rumah Rafael Alun dan menemukan sejumlah barang mewah milik istri Rafael. Di antaranya adalah tas merek Louis Vuitton (LV) dan Chanel, serta sejumlah uang tunai. 

Barang-barang tersebut dianggap tidak sesuai dengan profil Rafael selaku ASN yang memiliki harta senilai Rp 56 miliar.

Rafael Alun dan keluarganya sudah menjadi sorotan publik sejak anaknya, Mario Dandy Satriyo, ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan terhadap David Ozora. 

Mobil Rubicon dan motor Harley-Davidson milik Mario yang kerap dipamerkan, tidak tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Rafael. KPK kemudian melakukan klarifikasi, penyelidikan, dan penyidikan dalam kasus ini.

Mario Dandy sendiri telah ditahan dalam kasus penganiayaan, bersama dengan rekan satu kelompoknya, Shane. Sedangkan AG, yang juga terlibat dalam kasus tersebut, sedang menjalani sidang di pengadilan.

KPK terus berupaya memberantas korupsi dan menegakkan hukum, termasuk dalam kasus Rafael Alun Trisambodo. Semoga tindakan ini dapat menjadi pelajaran bagi seluruh pejabat negara dan masyarakat Indonesia, bahwa korupsi tidak akan dibiarkan dan harus ditindak tegas.

(br/detik)

Lebih baru Lebih lama