Dianggap Ilegal, Pemkab Purwakarta Segel Tempat Ibadah Jemaat GKPS

Penyegelan bangunan tak berizin yang digunakan sebagai tempat ibadah umat Kristen di Purwakarta. Foto: Istimewa

Beropini.id - Video viral yang diduga menunjukkan penolakan aktivitas ibadah oleh jemaat Kristen Protestan Simalungun (GKPS) oleh warga Desa Cigelam, Babakancikao, Purwakarta, menjadi sorotan publik. Video tersebut diunggah oleh salah satu jemaat dan tersebar di media sosial. 

Tim redaksi Beropini.id melihat video tersebut berdurasi 3,08 menit, menunjukkan adanya perdebatan antara warga setempat dan jemaat. Warga menolak aktivitas ibadah di bangunan yang sebelumnya digunakan untuk olahraga dan meminta jemaat untuk menghargai keinginan warga. Sementara jemaat meminta warga untuk menghargai hak mereka untuk beribadah.

Kejadian ini menarik perhatian Forkopimda Kabupaten Purwakarta, Kemenag Kabupaten Purwakarta, tokoh masyarakat, dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB). 

Setelah melakukan pembahasan dan dialog bersama, pihak-pihak terkait menyetujui untuk menutup sementara bangunan tersebut. Rapat Koordinasi (Rakor) Pemkab Purwakarta, Forkopimda, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kemenag, FKUB, Badan Kerjasama Gereja-Gereja (BKSG) Purwakarta dan perwakilan jemaat GKPS memutuskan untuk melakukan penyegelan pada bangunan tersebut.

Penyegelan dilakukan pada Sabtu, 1 April 2023, dan dipimpin langsung oleh Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika bersama Forkopimda, instansi terkait, tokoh lintas agama, dan perwakilan jemaat GKPS. Pintu masuk bangunan ditutup dan dipasang segel untuk menandakan bahwa bangunan tersebut tidak boleh digunakan untuk aktivitas apapun. 

Anne menjelaskan bahwa penutupan bangunan ini dilakukan berdasarkan aturan perundang-undangan yang berlaku terkait pendirian rumah ibadah. Bangunan yang digunakan oleh para jamaah GKPS tidak memiliki izin yang diperlukan.

Anne mengarahkan para jamaah untuk beribadah di gereja-gereja yang sudah memiliki izin. Ia juga sudah berkoordinasi dengan BKSG Purwakarta untuk menyediakan tempat ibadah bagi para jemaat GKPS. Anne menekankan bahwa pemerintah daerah akan menghargai hak setiap warga untuk beribadah, namun harus sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Yayat, Ketua RW 07 Desa Cigelam yang juga terlibat dalam perdebatan antara warga dan jemaat, menyatakan bahwa ia telah melakukan diskusi dengan pihak jemaat namun mereka terus melakukan aktivitas tanpa menghiraukan keinginan warga. 

Ia mengakui bahwa sekitar 30 jemaat GKPS melakukan ibadah setiap minggunya di bangunan tersebut. Namun, menurutnya, bangunan tersebut awalnya disediakan untuk olahraga dan bukan untuk tempat ibadah.

(br/detik)

Lebih baru Lebih lama