Banding Ditolak Pengadilan Tinggi, Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati

Ferdy Sambo/kompas

Beropini.id - Putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang memperkuat hukuman mati terhadap Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J telah membuat heboh masyarakat. 

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya telah menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo, dan putusan ini kini diperkuat oleh PT DKI Jakarta.

Ketua Majelis Hakim Singgih Budi Prakoso membacakan putusan tersebut pada Rabu (12/4/2023), dan mengungkapkan bahwa keputusan tersebut telah diputuskan dalam rapat permusyawaratan majelis hakim PT DKI Jakarta pada Senin (10/4/2023). 

Putusan ini akan segera disampaikan kepada jaksa penuntut umum maupun kepada penasehat hukum terdakwa melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sidang putusan banding diajukan oleh mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo atas vonis hakim Pengadilan Negeri dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. 

Selain Ferdy Sambo, pengadilan juga akan membacakan putusan atas banding yang diajukan oleh Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Dalam kasus ini, Ferdy Sambo divonis mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas tuduhan melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(br/satu)

Lebih baru Lebih lama