Walikota Bandung Imbau Pengusaha Bagikan THR Lebih Awal

Walikota Bandung Yana Mulyana/detik

Beropini.id - Menjelang Hari Raya Idulfitri, Walikota Bandung, Yana Mulyana, meminta semua perusahaan di kota tersebut untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) karyawan mereka lebih awal dari biasanya. Permintaan ini datang setelah pemerintah pusat mengumumkan kebijakan cuti bersama yang lebih awal.

"Dengan dimajukannya cuti bersama oleh pemerintah pusat, kami dari Pemerintah Kota mengimbau kepada semua pihak yang berkewajiban memberikan THR kepada karyawan agar memberikannya lebih awal," ujar Yana di Kantor Bank Indonesia Jawa Barat, Senin (27/3/2023).

Yana juga mengatakan bahwa ia akan berkoordinasi dengan pemerintah pusat terkait kebijakan tersebut dan akan mengeluarkan surat edaran jika diperlukan.

"Insya Allah, kami akan menanyakan dari sisi regulasi apakah kami harus membuat surat edaran," tambahnya.

"Namun, kami mengimbau kepada semua pihak yang memberikan THR kepada karyawan untuk memenuhi kewajibannya lebih awal," tegasnya.

Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah mengimbau kepada perusahaan yang memiliki kewajiban untuk membayar THR agar tidak mencicil pembayarannya.

Kemnaker meminta para pengusaha untuk membayar THR secara penuh paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri tiba. Hal ini dilakukan untuk memastikan karyawan dapat merayakan hari raya dengan tenang dan bahagia tanpa khawatir tentang uang THR mereka. 

(br/detik)

Lebih baru Lebih lama