RD, remaja Purwakarta, ditangkap polisi karena jadi pengedar narkoba/detik |
Beropini.id - Kabar mengenai penangkapan seorang siswa kelas 3 SMP di Purwakarta, Jawa Barat, telah menjadi perbincangan hangat di masyarakat. RDI (15), anak dari penyanyi dangdut terkenal Lilis Karlina, diduga terlibat dalam kasus peredaran obat-obatan terlarang.
Kasus ini bermula dari adanya laporan masyarakat mengenai peredaran narkoba di daerah tersebut. Menindaklanjuti laporan tersebut, Satuan Narkoba Polres Purwakarta melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap RDI beserta seorang pelaku lainnya pada Minggu (12/3/2023).
RDI diduga membeli persediaan obat-obatan terlarang secara online dan menjualnya kembali baik secara online maupun langsung kepada pembeli. Dari penangkapan ini, polisi berhasil menyita ratusan butir pil dengan berbagai jenis, termasuk pil excimer dan tramadol.
Tidak hanya RDI, polisi juga menangkap seorang pengedar narkoba berinisial I (26) yang diduga terkait dengan kasus ini. Keduanya akan dijerat dengan Pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 114 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang masing-masing mengancam dengan hukuman maksimal 10 dan 15 tahun penjara.
Kedatangan Lilis Karlina ke Mapolres Purwakarta sebagai orangtua dari RDI turut menambah sorotan media. Namun, Lilis Karlina belum memberikan keterangan apapun terkait kasus ini kepada awak media.
Kasus ini menjadi pelajaran bagi seluruh masyarakat, terutama para orangtua, untuk lebih memperhatikan kegiatan anak-anak mereka. Kita harus bersama-sama membentengi generasi muda dari bahaya narkoba dan obat-obatan terlarang.
(br/beritasatu)