Resmi! Pemerintah Berikan Subsidi Untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik, Ini Syaratnya

Ilustrasi kendaraan listrik/detik

Beropini.id - Kini, dengan subsidi kendaraan listrik yang diberikan mulai 20 Maret 2023, semua orang memiliki kesempatan untuk membeli kendaraan ramah lingkungan dengan harga yang lebih terjangkau.

Sebagai Menteri yang memimpin sektor investasi dan kelautan, Luhut Binsar Pandjaitan optimis bahwa program subsidi ini akan memberikan dampak positif bagi masyarakat Indonesia dan lingkungan sekitar.

Bagaimana cara mendapatkan subsidi kendaraan listrik ini? Yuk, simak syarat dan cara pengajuannya!


Syarat Mendapatkan Subsidi Kendaraan Bermotor Listrik

Masyarakat Indonesia kini semakin diuntungkan dengan program subsidi kendaraan listrik yang akan diberlakukan mulai 20 Maret 2023. Namun, perlu diketahui bahwa subsidi ini terbagi menjadi dua program, yaitu untuk pembelian motor listrik baru dan motor konvensional yang dikonversi menjadi berbasis listrik.

Untuk motor listrik baru, Kementerian Perindustrian memberlakukan syarat agar subsidi tidak diberikan kepada masyarakat menengah ke atas. Artinya, subsidi ini diberikan hanya kepada mereka yang membutuhkan sepeda motor dengan budget terbatas. 

Hal ini dijelaskan oleh Dirjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (Ilmate) Kementerian Perindustrian, Taufiek Bawazier.

Sedangkan untuk motor konvensional yang dikonversi menjadi berbasis listrik, Sekretaris Jenderal ESDM, Rida Mulyana, memberikan tiga syarat agar masyarakat bisa melakukan konversi motor konvensionalnya. 

Pertama, motor tersebut harus memiliki cubicle centimeter (CC) antara 110 hingga 150 CC. Syarat kedua adalah pemerintah hanya memfasilitasi satu unit motor yang mendapatkan subsidi konversi menjadi motor listrik. Dan yang ketiga, konversi motor listrik harus dilakukan di bengkel yang bersertifikat dan tercatat oleh pemerintah.

Dalam konferensi pers di kantor Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Jakarta Pusat, Senin (6/3/2023), Rida Mulyana menegaskan bahwa motor-motor gede atau moge tidak termasuk dalam program subsidi konversi motor listrik. 

Syarat-syarat tersebut juga dibuat agar program subsidi kendaraan listrik dapat efektif dan bermanfaat bagi masyarakat yang membutuhkan.


Cara Mendapatkan Subsidi Kendaraan Bermotor Listrik

Bagi yang ingin membeli kendaraan listrik, harus membeli dari dealership yang menjual kendaraan listrik subsidi. 
Dealer akan memeriksa NIK dari KTP pembeli untuk memastikan apakah calon pembeli termasuk dalam kategori penerima bantuan. 

Jika setelah dicek dalam sistem mereka memang berhak mendapatkan bantuan, maka pembeli akan langsung mendapatkan potongan harga.

Bantuan diberikan dalam bentuk potongan harga, dan dealer akan mengajukan klaim insentif ke Bank Himbara. Bank Himbara akan melakukan verifikasi dan penggantian bantuan kepada produsen. 

Untuk motor konvensional yang dikonversi menjadi berbasis listrik, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, seperti motor yang bisa dikonversi dan mendapatkan subsidi adalah motor ber-cc 110 sampai 150 CC saja, dan konversi motor listrik harus dengan bengkel yang bersertifikat.

Dalam mengimplementasikan program subsidi kendaraan listrik, pemerintah juga melibatkan bank milik pemerintah atau Himbara sebagai penyalurannya. 

Dengan adanya subsidi ini, diharapkan dapat mendorong masyarakat Indonesia untuk beralih ke kendaraan listrik yang lebih ramah lingkungan dan hemat energi.


Jumlah dan Merk Kendaraan Listrik yang Mendapatkan Subsidi

Terkait jumlah kendaraan yang akan disubsidi, Agus mengatakan untuk 2023 ini pihaknya mengusulkan sebanyak 200 ribu unit motor listrik yang mendapat subsidi dari pemerintah.

"Di 2023 kami mengusulkan pemberian bantuan pemerintah terhadap pembelian sepeda motor EV (Electric Vehicle) sebesar 200 ribu unit motor EV sampai Desember 2023," kata Agus dalam konferensi persnya, Senin (6/3/2023).

Sedangkan untuk mobil, ada sebanyak 35.900 unit yang diusulkan dapat subsidi. Ada dua produsen mobil listrik yang diusulkan untuk diberikan insentif penjualan tersebut.

"Sementara kendaraan roda empat mobil kita semua ketahui sekarang ada 2 produsen Hyundai dan Wuling itu kami usulkan sejumlah 35.900 unit kendaraan diberikan bantuan pemerintah sampai Desember 2023," jelasnya.

Sebagai informasi, subsidi ini hanya akan diberikan kepada merek kendaraan listrik yang sesuai dengan persyaratan, salah satunya tingkat kandungan dalam negeri (TKDN). Untuk motor listrik besaran subsidinya sebesar Rp 7 juta per unit untuk 1 orang penerima. Subsidinya diberikan untuk pembelian baru maupun konversi menjadi motor listrik.

(br/detik)

Lebih baru Lebih lama