Rektorat Universitas Udayana Bali/dok. Udayana |
Beropini.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali telah menetapkan I Nyoman Gde Antara, rektor Universitas Udayana (Unud), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) untuk mahasiswa baru.
Keputusan ini diambil setelah hasil pemeriksaan terhadap saksi dan alat bukti menunjukkan bahwa Antara merugikan keuangan negara sebesar Rp 105,39 miliar dan Rp 3,94 miliar, total Rp 109,33 miliar. Selain itu, Antara juga terbukti merugikan perekonomian negara sebesar Rp 334,57 miliar.
Kejati Bali telah mengumumkan bahwa proses penyidikan terhadap semua tersangka akan terus dilanjutkan. Sebelumnya, penyidik Kejati Bali telah menyatakan bahwa perbuatan Antara memenuhi unsur-unsur Pasal 2 ayat 1, Pasal 3, dan Pasal 12 (e) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Kejadian ini bermula ketika Antara menjadi Ketua Panitia Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) jalur Mandiri Unud dari tahun akademik 2018/2019 sampai dengan 2022/2023.
Sebelum Antara, tiga pejabat Unud yang merupakan anak buah Antara, yaitu IKB, IMY, dan NPS telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka. Mereka diduga memungut sejumlah uang dari mahasiswa baru Unud jalur mandiri sejak tahun akademik 2018/2019 sampai dengan 2022/2023.
Fakta yang ditemukan oleh Kejati Bali adalah bahwa kewajiban membayar SPI oleh mahasiswa baru Unud jalur mandiri tersebut tidak memiliki dasar hukum.
Beberapa fakultas di Unud juga menyatakan bahwa mereka tidak mewajibkan para mahasiswanya untuk menyetorkan sejumlah uang untuk pembayaran SPI. Dengan modus ini, para tersangka diduga telah menyalahgunakan dana SPI dengan total pungutan mencapai Rp 3,8 miliar.
Hingga berita ini ditulis, baik Antara maupun pihak Unud belum memberikan tanggapan terkait penetapan Antara sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi SPI.
(br/detik)