Rafael Alun-Mario Dandy, Ayah dan Anak yang Kini jadi Tersangka

Ilustrasi Rafael Alun dan Mario Dandy/detik

Beropini.id - Kasus korupsi kembali menjadi sorotan publik dengan ditetapkannya Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Rafael Alun yang merupakan mantan pejabat Ditjen Pajak, kini bergabung dengan anaknya, Mario Dandy, yang telah dijerat kasus penganiayaan berat oleh Polda Metro Jaya.

Kabar penetapan tersangka Rafael Alun disampaikan langsung oleh Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, di Gedung KPK, Jakarta Selatan pada Kamis (30/3/2023). KPK telah meningkatkan kasus Rafael Alun ke tingkat penyidikan, setelah menemukan cukup bukti dugaan korupsi yang dilakukannya selama 12 tahun terakhir.

"Kami ingin sampaikan bahwa benar begitu sebagai tindak lanjut komitmen KPK tentunya di dalam menuntaskan setiap kasus baik dalam proses verifikasi telaah dan permintaan keterangan kepada beberapa pihak dan kemudian ditemukan setidaknya dua alat bukti dugaan korupsi," ujar Ali Fikri.

Rafael Alun diduga menerima gratifikasi terkait penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada DJP Kemenkeu tahun 2011 sampai 2023. KPK juga telah menggeledah rumah miliknya guna mengumpulkan bukti lebih lanjut terkait dugaan korupsi yang dilakukannya.

Penetapan Rafael Alun sebagai tersangka ini membuat ayah dan anak kini sama-sama menjadi tersangka dalam kasus yang berbeda. Sebelumnya, Mario Dandy telah dijerat sebagai tersangka kasus penganiayaan berat oleh Polda Metro Jaya.

Sang Anak, Mario Dandy jadi Tersangka Kasus Penganiayaan

Kekayaan Rafael Alun Trisambodo kini menjadi sorotan publik setelah KPK menetapkan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada Ditjen Pajak Kemenkeu periode 2011-2023. Namun, tahukah kamu bahwa kasus ini bermula dari kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anaknya, Mario Dandy?

Pada Senin, 20 Februari 2023, Mario Dandy ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora. Kasus tersebut ditangani oleh Polda Metro Jaya, dan setelah penyidikan kasus tersebut dilimpahkan, Mario Dandy ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

Ketika diwawancarai, Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan bahwa Mario Dandy memiliki niat jahat dalam melakukan penganiayaan terhadap David. Hal ini dibuktikan dengan ucapan 'free kick' hingga 'nggak takut anak orang mati' yang dilanjutkan dengan perbuatannya.

"Pada saat terjadi penganiayaan yang sangat sadis itu ada tiga kali tendangan ke arah kepala, kemudian ada dua kali menginjak tengkuk dan 1 kali pukulan ke arah kepala ini ke arah yang sangat vital, ini kepala," ujar Hengki dalam konferensi pers.

Menurut Hengki, kata-kata 'free kick' yang diucapkan oleh Mario sebelum melakukan penganiayaan menunjukkan bahwa ia memiliki niat jahat. Selain itu, ketika dia mengucapkan kata-kata tak takut membuat anak orang mati, hal tersebut menunjukkan bahwa dia telah merencanakan perbuatannya dengan sungguh-sungguh.

Dari kasus ini, sorotan publik pun mulai beralih ke Rafael Alun Trisambodo, ayah dari Mario Dandy. Setelah ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK, kasus dugaan korupsi Rafael Alun pun semakin ramai diperbincangkan. KPK menduga Rafael menerima gratifikasi selama 12 tahun terakhir, dan dalam rangka mengumpulkan bukti, KPK juga telah menggeledah ke rumah milik Rafael Alun.

(br/detik)
Lebih baru Lebih lama