Presiden Jokowi Larang ASN dan Pejabat Pemerintahan Mengadakan Agenda Buka Puasa Bersama

Presiden Republik Indonesia Joko Widodo/detik

Beropini.id - Presiden Joko Widodo atau Jokowi baru saja mengeluarkan instruksi yang mengharuskan pejabat dan pegawai pemerintah untuk meniadakan pelaksanaan buka puasa bersama selama bulan Ramadan 1444 Hijriah. Instruksi ini dikeluarkan karena saat ini masih terjadi transisi dari pandemi menuju endemi yang membutuhkan kehati-hatian ekstra.

Surat arahan ini ditandatangani oleh Sekretaris Kabinet Pramono Anung pada tanggal 21 Maret 2023 dengan nomor 38/Seskab/DKK/03/2023. Ia menjelaskan kepada wartawan bahwa instruksi tersebut memang benar adanya.

Surat arahan ini ditujukan kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, Panglima TNI, Jaksa Agung, Kapolri dan kepala badan/lembaga. Ada tiga poin penting yang terdapat dalam surat arahan tersebut.

Pertama, penanganan Covid-19 saat ini masih dalam transisi dari pandemi menuju endemi sehingga memerlukan kehati-hatian yang lebih dari kita semua.

Kedua, mengingat hal tersebut, pelaksanaan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadan 1444 Hijriah harus dihentikan. Hal ini untuk mengurangi risiko penyebaran virus dan mencegah terjadinya klaster baru.

Ketiga, Menteri Dalam Negeri diminta untuk menindaklanjuti arahan tersebut dengan menyampaikan kepada para gubernur, bupati dan wali kota di seluruh Indonesia.

Dalam surat arahan tersebut, Presiden Jokowi mengimbau para pejabat dan pegawai pemerintah untuk mematuhi arahan tersebut dan menyampaikan kepada seluruh pegawai di instansi masing-masing.

(br/detik)

Lebih baru Lebih lama