Polresta Bandung Siap Tindak Tegas LSM atau Ormas yang Meminta THR Secara Paksa

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo/tribun


Beropini.id - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) atau Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) seringkali dianggap sebagai suatu organisasi yang bertujuan untuk memberikan kontribusi positif bagi masyarakat. 

Namun, beberapa LSM atau Ormas di Kabupaten Bandung terlihat melakukan tindakan yang tidak etis dengan meminta Tunjangan Hari Raya (THR) secara paksa.

Hal ini menjadi perhatian Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo, yang mengatakan bahwa pihaknya akan menindak LSM atau Ormas yang melakukan tindakan tersebut. 

Ia menegaskan bahwa siapapun dilarang untuk meminta THR atau sumbangan secara paksa, apalagi dengan unsur ancaman. Hal ini termasuk dalam tindakan kriminal dan dapat dijerat dengan pasal 368 KUHPidana.

Oleh karena itu, Kusworo meminta agar seluruh pihak untuk tidak melakukan hal tersebut. Ia berharap agar LSM dan Ormas tidak mengeksploitasi momen hari raya sebagai alasan untuk meminta THR secara paksa. 

Selain itu, jika ada pihak yang merasa dimintai THR secara paksa atau ada unsur pidananya, Kusworo juga meminta agar segera melaporkannya kepada pihak kepolisian.

Dalam situasi seperti ini, keberadaan LSM dan Ormas seharusnya membantu dan memberikan kontribusi positif bagi masyarakat. 

Namun, jika LSM atau Ormas malah melakukan tindakan yang tidak etis dan melanggar hukum, maka perlu ada tindakan yang tegas untuk menindaknya. 

Semua pihak harus saling menghargai dan menjunjung tinggi etika serta nilai-nilai moral yang berlaku dalam masyarakat.

(br/ayobdg)

Lebih baru Lebih lama