Perppu Cipta Kerja Sah jadi Undang-undang, Buruh Purwakarta Siap Gelar Unjuk Rasa

Foto ilustrasi unjuk rasa buruh/purwakartapost

Beropini.id - Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang telah menimbulkan reaksi dari buruh di Purwakarta. 

Rapat paripurna ke-19 masa sidang IV tahun sidang 2022-2023 yang diadakan di kompleks parlemen pada Selasa (21/3/2023) telah mengesahkan Perppu Ciptaker yang juga dihadiri oleh pemerintah yang diwakili oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.

Aliansi Buruh Purwakarta yang dikomandoi oleh Wahyu Hidayat, masih menunggu arahan dari sejumlah aliansi untuk melakukan pergerakan aksi menolak keputusan tersebut. 

Wahyu mengatakan bahwa buruh di Purwakarta akan melakukan berbagai macam aksi, termasuk mogok kerja. Namun, untuk bentuk kegiatan, waktu, dan target, mereka masih menunggu instruksi para pimpinan di pusat agar menjadi giat yang masif dan besar.

Pengesahan Perppu Ciptaker di tengah gelombang penolakan oleh berbagai elemen masyarakat sejak akhir 2022, terutama dari kelompok buruh yang menilai isi dari Perppu tersebut tidak jauh beda dengan UU Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi (MK). 

Perppu tersebut juga dianggap memuat pasal-pasal bermasalah yang merugikan, terutama untuk buruh dan lingkungan.

Sebagai informasi, Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja diteken oleh Presiden Joko Widodo untuk menggantikan UU Cipta Kerja yang telah dinyatakan inkonstitusional bersyarat melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 pada November 2021. 

Meskipun telah disahkan, reaksi dan penolakan dari berbagai elemen masyarakat, terutama dari kalangan buruh masih terus bergulir.

(br/tribun)

Lebih baru Lebih lama