Pemkab Purwakarta Keluarkan Aturan Ramadhan, Tempat Karaoke dan Hiburan Malam Dilarang Beroperasi

Foto ilustrasi karaoke/shutterstock

Beropini.id - Pemerintah Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, telah mengeluarkan aturan baru yang mewajibkan penutupan sementara tempat hiburan malam selama bulan suci Ramadhan. 

Langkah ini diambil dalam upaya menjaga ketentraman dan ketertiban masyarakat serta menghormati nilai-nilai keagamaan yang dianut oleh mayoritas penduduk Purwakarta.

Menurut Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Masyarakat Satpol PP Purwakarta, Teguh Juarsa, pihaknya baru-baru ini telah menggelar operasi di tempat hiburan malam yang ada di Purwakarta untuk mensosialisasikan aturan baru tersebut. 

Operasi ini diharapkan dapat memberikan imbauan kepada para pengusaha atau pengelola tempat hiburan malam untuk menutup sementara selama bulan suci Ramadhan.

Aturan tersebut diatur dalam Surat Edaran Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika dengan Nomor KB 03.03.03/801-KESRA/2023. 

Satpol PP Purwakarta akan mengawal pelaksanaan surat edaran tersebut dan akan melakukan operasi gabungan bersama Subdenpom, Polres Purwakarta, dan jajaran TNI dari Kodim 0619 Purwakarta. 

Apabila ditemukan pemilik tempat hiburan malam yang masih buka saat Ramadhan, maka akan dilakukan penutupan paksa.

Di wilayah Purwakarta, terdapat banyak tempat hiburan malam, termasuk tempat karaoke yang tersebar di sejumlah titik, mulai dari lokasi perkotaan hingga pedesaan. 

Sebagai masyarakat yang menjunjung tinggi nilai-nilai keagamaan dan toleransi, diharapkan para pengusaha atau pengelola tempat hiburan malam dapat memahami dan mengikuti aturan yang telah ditetapkan tersebut demi menjaga ketentraman dan ketertiban masyarakat serta menghormati kepercayaan agama yang dianut oleh sebagian besar penduduk Purwakarta.

(br/antara)

Lebih baru Lebih lama